PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sudah Kirim Email Soal PPS kepada 3,42 Juta Wajib Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:00 WIB
DJP Sudah Kirim Email Soal PPS kepada 3,42 Juta Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah mengirimkan e-mail blast kepada 3,42 juta wajib pajak sampai dengan Senin (17/1/2022) yang berisikan imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas mengimbau wajib pajak untuk mengikuti PPS. DJP juga menginformasikan PPS diselenggarakan selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Sampai dengan pagi ini, 17 Januari 2022, telah terkirim e-mail berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela dari direktur jenderal pajak ke 3.421.741 wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin menuturkan proses pengiriman e-mail blast tersebut akan terus berlanjut hingga beberapa waktu ke depan. Menurutnya, pemerintah tidak menyasar wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk mengikuti PPS. Untuk itu, e-mail blast akan dikirimkan kepada semua wajib pajak.

"DJP akan mengupayakan untuk mengirimkan e-mail berisi imbauan tersebut kepada seluruh wajib pajak," ujarnya.

DJP mulai mengirimkan e-mail blast berisi imbauan mengikuti PPS sejak pekan lalu. Melalui email tersebut, DJP menjelaskan terdapat 2 skema pelaksanaan PPS. Untuk skema I, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, untuk skema II, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bisa ditemukan data harta yang belum dilaporkan di kemudian hari.

"Kami mengimbau saudara berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi pada masa mendatang," kata DJP melalui e-mail blast tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra