EDUKASI PERPAJAKAN

DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Februari 2024 | 16:15 WIB
DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) bakal memperbarui proses bisnis layanan perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan secara garis besar terdapat 3 jenis layanan perpajakan yang akan diperbarui seiring dengan hadirnya coretax administration system, yaitu layanan edukasi, layanan interaktif, dan layanan administratif.

"Begitu masuk portal wajib pajak akan tersedia beberapa fitur. Di dalamnya ada khusus namanya layanan perpajakan. Ketika Bapak dan Ibu klik layanan perpajakan ini, isinya 3 hal ini," katanya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam acara Sosialisasi Proses Bisnis Coretax yang Berdampak pada Wajib Pajak kepada Anggota PERTAPSI dan Tax Center, Dian menuturkan 3 layanan itu sesungguhnya sudah diberikan. Namun, kehadiran CTAS akan memperluas pemberian layanan-layanan tersebut.

"Diberikan kesempatan lebih luas kepada nonwajib pajak dan saluran-salurannya juga dibuka lebih luas lagi," ujar Dian.

Dalam layanan edukasi, lanjut Dian, DJP akan menyediakan 3 fitur layanan yani reservasi kelas pajak, permohonan edukasi, dan materi edukasi. Nanti, layanan tersebut diberikan kepada wajib pajak dan nonwajib pajak.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan perpajakan melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan oleh kantor pajak atau unit lain di bawah DJP," tuturnya.

Dalam layanan interaktif, DJP menyediakan 3 fitur antara lain informasi perpajakan, pengaduan, saran, dan apresiasi. Menurut Dian, layanan tersebut merupakan sarana bagi wajib pajak atau nonwajib pajak dengan DJP.

Untuk layanan administratif, DJP bakal menerima pemberitahuan, permohonan administratif pajak, dan laporan produk layanan administratif. Untuk mendapatkan layanan tersebut, DJP akan melakukan autentikasi melalui akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, atau e-kuasa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6