EDUKASI PERPAJAKAN

DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Februari 2024 | 16:15 WIB
DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) bakal memperbarui proses bisnis layanan perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan secara garis besar terdapat 3 jenis layanan perpajakan yang akan diperbarui seiring dengan hadirnya coretax administration system, yaitu layanan edukasi, layanan interaktif, dan layanan administratif.

"Begitu masuk portal wajib pajak akan tersedia beberapa fitur. Di dalamnya ada khusus namanya layanan perpajakan. Ketika Bapak dan Ibu klik layanan perpajakan ini, isinya 3 hal ini," katanya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam acara Sosialisasi Proses Bisnis Coretax yang Berdampak pada Wajib Pajak kepada Anggota PERTAPSI dan Tax Center, Dian menuturkan 3 layanan itu sesungguhnya sudah diberikan. Namun, kehadiran CTAS akan memperluas pemberian layanan-layanan tersebut.

"Diberikan kesempatan lebih luas kepada nonwajib pajak dan saluran-salurannya juga dibuka lebih luas lagi," ujar Dian.

Dalam layanan edukasi, lanjut Dian, DJP akan menyediakan 3 fitur layanan yani reservasi kelas pajak, permohonan edukasi, dan materi edukasi. Nanti, layanan tersebut diberikan kepada wajib pajak dan nonwajib pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan perpajakan melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan oleh kantor pajak atau unit lain di bawah DJP," tuturnya.

Dalam layanan interaktif, DJP menyediakan 3 fitur antara lain informasi perpajakan, pengaduan, saran, dan apresiasi. Menurut Dian, layanan tersebut merupakan sarana bagi wajib pajak atau nonwajib pajak dengan DJP.

Untuk layanan administratif, DJP bakal menerima pemberitahuan, permohonan administratif pajak, dan laporan produk layanan administratif. Untuk mendapatkan layanan tersebut, DJP akan melakukan autentikasi melalui akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, atau e-kuasa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja