PENEGAKAN HUKUM

DJP Sita 2 Rumah di Jakarta Barat Milik Tersangka Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 10:30 WIB
DJP Sita 2 Rumah di Jakarta Barat Milik Tersangka Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) berhasil menyita dua unit rumah milik penggelap pajak berinisial ES di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 7 Desember 2022.

DJP menyebut kedua unit rumah tersebut disita lantaran menjadi barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ES. Selanjutnya, tim dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian melakukan penilaian atas atas kedua unit rumah tersebut.

“Tim penilai langsung melakukan penilaian aset yang disita agar nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” sebut DJP seperti dikutip dari laman resminya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebelum mengeksekusi penyitaan kedua rumah milik tersangka, lanjut DJP, tim penyidik juga telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan para personel dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta petugas keamanan komplek perumahan setempat.

Tersangka ES diduga kuat sengaja menyuruh, melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan terjadinya tindak pidana perpajakan sejak 2011 hingga 2013.

ES diduga kuat menyuruh membuat dan menerima faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari seseorang berinisial LH yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dalam kasus ini, faktur pajak fiktif diterbitkan oleh beberapa perusahaan. Atas pembuatan faktur pajak fiktif ‘pesanan’ tersebut, tersangka ES memberikan fee kepada LH. Akibat perbuatan pidana pajak tersebut, negara merugi hingga Rp77,4 miliar.

Tersangka ES dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

ES terancam hukuman penjara minimal dua sampai dengan enam tahun serta dikenakan denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

DJP menegaskan otoritas akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang demi menegakkan hukum pidana pajak dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global