ADMINISTRASI PAJAK

DJP Siapkan SKB bagi WP OP UMKM yang Omzetnya Belum di Atas Rp500 Juta

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 17:00 WIB
DJP Siapkan SKB bagi WP OP UMKM yang Omzetnya Belum di Atas Rp500 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan mekanisme pemotongan pajak, khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta.

Bila omzetnya belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat menunjukkan surat keterangan bebas (SKB) kepada pemotong agar tidak dipotong PPh final.

"Secara prinsip mekanisme pemotongan dan pemungutan jalan, kecuali punya pengecualian tadi. Dia punya SKB," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jika wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut terlanjur dikenai pemotongan PPh final oleh pihak pemotong, lanjut Suryo, DJP akan menyiapkan layanan pengembalian pajak atau restitusi bagi UMKM dengan skema yang lebih sederhana.

"Kami coba membuat sesederhana mungkin. Kalau pun lebih bayar juga lebih cepat [restitusinya]. Kalau memang harus keluar SKB juga lebih proper dan cepat," tutur Suryo.

Sebagai informasi, PPh final UMKM dengan tarif 0,5% harus dilunasi oleh wajib pajak dengan cara disetor sendiri atau dipotong oleh pemotong. Pemotongan PPh final UMKM oleh pemotong dilakukan bila wajib pajak bertransaksi dengan pemotong.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Agar dikenai pemotongan PPh final sebesar 0,5%, wajib pajak UMKM harus memiliki surat keterangan. Nanti, wajib pajak UMKM perlu menunjukkan surat keterangan tersebut kepada pihak pemotong.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan SKB akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan