KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan PMK Transfer Pricing, Bakal Diundangkan dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 18:00 WIB
DJP Siapkan PMK Transfer Pricing, Bakal Diundangkan dalam Waktu Dekat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berkaitan dengan transfer pricing akan direvisi dalam waktu dekat.

Saat ini, ketentuan terkait transfer pricing termuat dalam 3 PMK yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan muatan dalam ketiga PMK tersebut akan dilebur ke dalam 1 PMK baru.

"Mengenai prinsip kelaziman usaha ada 1 PMK sendiri yang saat ini berlaku. Kemudian, terkait dengan advance pricing agreement (APA) juga ada 1 PMK sendiri. Lalu mutual agreement procedure (MAP) juga 1 PMK sendiri. Ini tinggal menunggu pengundangan saja," ujar Suryo, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Tak hanya memuat soal transfer pricing, APA, dan MAP, PMK baru tersebut juga akan memuat ketentuan soal pemeriksaan atas wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto mengatakan PMK baru terkait dengan transfer pricing sesungguhnya tidak banyak mengubah ketentuan yang selama ini berlaku.

Namun, terdapat penegasan-penegasan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) sesuai dengan PP 55/2022.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Sudah ada definisi. Kami melihatnya, baik wajib pajak maupun fiskus, ketika ada mulai transaksi bisa duduk dengan aturan di meja yang sama," ujar Khodori pada Oktober 2023.

Sebagai contoh, PMK baru ini nantinya akan memuat definisi yang tegas terkait primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment. "Istilah ini kami bakukan menggunakan bahasa Indonesia. Mudah-mudahan ini memberikan kesepahaman," kata Khodori.

Primary adjustment adalah penyesuaian yang dilakukan ketika ada perbedaan antara harga yang ditetapkan oleh wajib pajak dan hasil pengujian oleh DJP. Secondary adjustment dan corresponding adjustment timbul setelah terjadinya primary adjustment. (sap


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses