KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan PMK Transfer Pricing, Bakal Diundangkan dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 18:00 WIB
DJP Siapkan PMK Transfer Pricing, Bakal Diundangkan dalam Waktu Dekat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berkaitan dengan transfer pricing akan direvisi dalam waktu dekat.

Saat ini, ketentuan terkait transfer pricing termuat dalam 3 PMK yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan muatan dalam ketiga PMK tersebut akan dilebur ke dalam 1 PMK baru.

"Mengenai prinsip kelaziman usaha ada 1 PMK sendiri yang saat ini berlaku. Kemudian, terkait dengan advance pricing agreement (APA) juga ada 1 PMK sendiri. Lalu mutual agreement procedure (MAP) juga 1 PMK sendiri. Ini tinggal menunggu pengundangan saja," ujar Suryo, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Tak hanya memuat soal transfer pricing, APA, dan MAP, PMK baru tersebut juga akan memuat ketentuan soal pemeriksaan atas wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto mengatakan PMK baru terkait dengan transfer pricing sesungguhnya tidak banyak mengubah ketentuan yang selama ini berlaku.

Namun, terdapat penegasan-penegasan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) sesuai dengan PP 55/2022.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

"Sudah ada definisi. Kami melihatnya, baik wajib pajak maupun fiskus, ketika ada mulai transaksi bisa duduk dengan aturan di meja yang sama," ujar Khodori pada Oktober 2023.

Sebagai contoh, PMK baru ini nantinya akan memuat definisi yang tegas terkait primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment. "Istilah ini kami bakukan menggunakan bahasa Indonesia. Mudah-mudahan ini memberikan kesepahaman," kata Khodori.

Primary adjustment adalah penyesuaian yang dilakukan ketika ada perbedaan antara harga yang ditetapkan oleh wajib pajak dan hasil pengujian oleh DJP. Secondary adjustment dan corresponding adjustment timbul setelah terjadinya primary adjustment. (sap


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan