PP 55/2022

DJP Siapkan Aturan Benchmarking untuk WP yang Rugi 3 Tahun Beruntun

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 17:30 WIB
DJP Siapkan Aturan Benchmarking untuk WP yang Rugi 3 Tahun Beruntun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan peraturan teknis perihal metode benchmarking sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik atau specific anti avoidance rule (SAAR).

Dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan aturan lebih lanjut mengenai benchmarking akan memerinci batasan penggunaan dan metode penentuan benchmarking.

"Benchmarking bukan bagian dari proses PKKU (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha) dan bukan merupakan metode dalam penentuan harga wajar pada transaksi afiliasi," katanya, dikutip pada Kamis (23/2/2023). Simak wawancara lengkapnya pada artikel '‘Penanganan Penghindaran Pajak Tetap Terukur dan Hati-Hati’'.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandingan kinerja keuangan atau benchmarking dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis.

Benchmarking bakal diterapkan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba terlalu kecil ketimbang kinerja laba wajib pajak sejenis. Benchmarking juga dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut meski telah beroperasi komersial selama 5 tahun.

"Pembandingan kinerja keuangan ... dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi," bunyi Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dicatat, pencegahan penghindaran pajak melalui benchmarking hanya akan diterapkan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 41 ayat (2) PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra