KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wajib Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juni 2023 | 08:00 WIB
DJP Siap Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memastikan tidak ada satupun wajib pajak yang mengalami diskriminasi dalam sistem pajak di Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu kebijakan yang dilaksanakan pada 2024 ialah memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Dalam upaya ini, DJP ingin memastikan seluruh wajib pajak diperlakukan secara adil.

"Kami terus meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat wajib pajak dan juga memastikan bahwa semua aturan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat wajib pajak tanpa ada diskriminasi atau perbedaan," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menuturkan kebijakan umum perpajakan pada 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Kebijakan perpajakan juga dilaksanakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan.

5 Kebijakan Utama DJP pada 2024

DJP menyiapkan 5 kebijakan perpajakan yang dijalankan pada tahun depan. Pertama, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Kedua, mendorong tingkat kepatuhan tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Pemanfaatan teknologi informasi yang solid tersebut tidak terlepas dari target pemerintah meningkatkan tax ratio.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Ditjen Anggaran, pemanfaatan data, serta penegakan hukum. Keempat, menjaga efektivitas implementasi UU 7/2021 untuk mendorong peningkatan penerimaan perpajakan.

Kelima, memberikan insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur guna mendukung iklim investasi serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra