KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wajib Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juni 2023 | 08:00 WIB
DJP Siap Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memastikan tidak ada satupun wajib pajak yang mengalami diskriminasi dalam sistem pajak di Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu kebijakan yang dilaksanakan pada 2024 ialah memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Dalam upaya ini, DJP ingin memastikan seluruh wajib pajak diperlakukan secara adil.

"Kami terus meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat wajib pajak dan juga memastikan bahwa semua aturan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat wajib pajak tanpa ada diskriminasi atau perbedaan," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo menuturkan kebijakan umum perpajakan pada 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Kebijakan perpajakan juga dilaksanakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan.

5 Kebijakan Utama DJP pada 2024

DJP menyiapkan 5 kebijakan perpajakan yang dijalankan pada tahun depan. Pertama, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Kedua, mendorong tingkat kepatuhan tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Pemanfaatan teknologi informasi yang solid tersebut tidak terlepas dari target pemerintah meningkatkan tax ratio.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Ditjen Anggaran, pemanfaatan data, serta penegakan hukum. Keempat, menjaga efektivitas implementasi UU 7/2021 untuk mendorong peningkatan penerimaan perpajakan.

Kelima, memberikan insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur guna mendukung iklim investasi serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja