Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memastikan tidak ada satupun wajib pajak yang mengalami diskriminasi dalam sistem pajak di Indonesia.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu kebijakan yang dilaksanakan pada 2024 ialah memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Dalam upaya ini, DJP ingin memastikan seluruh wajib pajak diperlakukan secara adil.
"Kami terus meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat wajib pajak dan juga memastikan bahwa semua aturan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat wajib pajak tanpa ada diskriminasi atau perbedaan," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Suryo menuturkan kebijakan umum perpajakan pada 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Kebijakan perpajakan juga dilaksanakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan.
DJP menyiapkan 5 kebijakan perpajakan yang dijalankan pada tahun depan. Pertama, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Kedua, mendorong tingkat kepatuhan tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Pemanfaatan teknologi informasi yang solid tersebut tidak terlepas dari target pemerintah meningkatkan tax ratio.
Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Ditjen Anggaran, pemanfaatan data, serta penegakan hukum. Keempat, menjaga efektivitas implementasi UU 7/2021 untuk mendorong peningkatan penerimaan perpajakan.
Kelima, memberikan insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur guna mendukung iklim investasi serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.