KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wajib Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juni 2023 | 08:00 WIB
DJP Siap Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memastikan tidak ada satupun wajib pajak yang mengalami diskriminasi dalam sistem pajak di Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu kebijakan yang dilaksanakan pada 2024 ialah memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Dalam upaya ini, DJP ingin memastikan seluruh wajib pajak diperlakukan secara adil.

"Kami terus meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat wajib pajak dan juga memastikan bahwa semua aturan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat wajib pajak tanpa ada diskriminasi atau perbedaan," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Suryo menuturkan kebijakan umum perpajakan pada 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Kebijakan perpajakan juga dilaksanakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan.

5 Kebijakan Utama DJP pada 2024

DJP menyiapkan 5 kebijakan perpajakan yang dijalankan pada tahun depan. Pertama, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Kedua, mendorong tingkat kepatuhan tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Pemanfaatan teknologi informasi yang solid tersebut tidak terlepas dari target pemerintah meningkatkan tax ratio.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Ditjen Anggaran, pemanfaatan data, serta penegakan hukum. Keempat, menjaga efektivitas implementasi UU 7/2021 untuk mendorong peningkatan penerimaan perpajakan.

Kelima, memberikan insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur guna mendukung iklim investasi serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP