PENERIMAAN PAJAK

DJP: Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Sudah Tembus Rp 4,43 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 12 September 2023 | 09:15 WIB
DJP: Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Sudah Tembus Rp 4,43 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp4,43 triliun hingga Agustus 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha. Angka ini sama dengan jumlah pemungut PPN PMSE pada Juli 2023.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru," katanya, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selama Agustus 2023, lanjut Dwi, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Sejak diterapkan, pemerintah mencatat penerimaan dari PPN PMSE senilai Rp14,57 triliun. Angka ini berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp4,43 triliun pada 2023.

Sesuai dengan PMK 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan jumlah PPN yang dipungut.

Ke depan, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia dalam rangka menciptakan level playing field bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

Pelaku usaha PMSE yang bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE ialah yang memiliki nilai transaksi dengan konsumen Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan atau memiliki traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201