PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Berkas Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar kepada Kejaksaan

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 13:45 WIB
DJP Serahkan Berkas Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar kepada Kejaksaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAMBI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi telah melimpahkan berkas tersangka pengemplang pajak senilai Rp2,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan kasus pengemplangan pajak itu diduga dilakukan oleh PT Putra Indragiri Sukses. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil di Kanwil DJP Sumbar–Jambi.

"Tersangka AV langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolresta Jambi guna proses hukum selanjutnya," katanya, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, lanjut Lexym, penyidik pegawai negeri sipil Kanwil DJP Sumbar-Jambi menyerahkan tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti sesuai dengan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dia menjelaskan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi nantinya akan menindaklanjuti kasus pengemplangan pajak tersebut. Setelah itu, kasus tersebut akan kembali dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Kasus pengemplangan pajak oleh PT Putra Indragiri Sukses bermula ketika tersangka menyampaikan SPT Tahunan secara tidak benar dan tidak lengkap pada Mei-Desember 2020. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dugaan kasus pengemplangan pajak tersebut ditangani gabungan jaksa di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Tersangka AV kini dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf d serta Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Tim jaksa penuntut umum akan memformulasikan surat dakwaan guna melimpahkan ke pengadilan," ujarnya seperti dilansir jambiotoritas.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?