PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Berkas Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar kepada Kejaksaan

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 13:45 WIB
DJP Serahkan Berkas Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar kepada Kejaksaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAMBI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi telah melimpahkan berkas tersangka pengemplang pajak senilai Rp2,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan kasus pengemplangan pajak itu diduga dilakukan oleh PT Putra Indragiri Sukses. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil di Kanwil DJP Sumbar–Jambi.

"Tersangka AV langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolresta Jambi guna proses hukum selanjutnya," katanya, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kemudian, lanjut Lexym, penyidik pegawai negeri sipil Kanwil DJP Sumbar-Jambi menyerahkan tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti sesuai dengan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dia menjelaskan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi nantinya akan menindaklanjuti kasus pengemplangan pajak tersebut. Setelah itu, kasus tersebut akan kembali dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Kasus pengemplangan pajak oleh PT Putra Indragiri Sukses bermula ketika tersangka menyampaikan SPT Tahunan secara tidak benar dan tidak lengkap pada Mei-Desember 2020. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Dugaan kasus pengemplangan pajak tersebut ditangani gabungan jaksa di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Tersangka AV kini dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf d serta Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Tim jaksa penuntut umum akan memformulasikan surat dakwaan guna melimpahkan ke pengadilan," ujarnya seperti dilansir jambiotoritas.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6