BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Semua Proses Ungkap Harta Sukarela Lewat Saluran Elektronik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 08:00 WIB
DJP: Semua Proses Ungkap Harta Sukarela Lewat Saluran Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mempersiapkan sistem teknologi informasi untuk mengakomodasi pemberlakuan program pengungkapan sukarela pada awal tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (29/10/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan nantinya, seluruh proses pengungkapan harta secara sukarela hingga terbitnya Surat Keterangan akan dilakukan melalui saluran elektronik.

“Semuanya dilakukan otomatis (full automated),” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Selain mengenai program pengungkapan sukarela, ada pula bahasan terkait dengan insentif tax holiday yang akan terimbas ketentuan pajak minimum global.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Sosialisasi UU HPP

DJP tengah menyiapkan seluruh aturan pelaksana dari UU HPP, termasuk terkait dengan kebijakan pengungkapan sukarela. Setelah seluruh aturan pelaksana selesai, DJP akan mulai melaksanakan sosialisasi UU HPP dengan sejumlah asosiasi.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

"Kita tunggu dulu rancangan PP dan PMK serta aturan pelaksana di bawahnya. Nanti kami jalankan [sosialisasi]," kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP. (DDTCNews/Kontan)

Kebijakan Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah sedang mengkaji opsi kebijakan insentif apabila proposal Pilar 2 – yang memuat kebijakan pajak korporasi minimum global sebesar 15% – berlaku.

Dari beragam opsi yang sedang dibahas, sambung Neilmaldrin, kebijakan perluasan fasilitas pajak berupa insentif tax allowance dan investment allowance juga bakal dipertimbangkan pemerintah.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

"Jika terdapat penerbitan ketentuan perpajakan terbaru, akan segera kami diseminasikan kepada masyarakat luas," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

PMK SBN Khusus Program Pengungkapan Sukarela

Pemerintah mulai menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengatur penerbitan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan PMK tentang SBN khusus tersebut akan diselesaikan dan diinformasikan kepada publik sebelum program pengungkapan sukarela dimulai. Beleid ini disusun bersama antara DJPPR dan Dirjen Pajak (DJP). (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 masih banyak diminati wajib pajak pada tahun ini. sebagian besar pemanfaatan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 datang dari pelaku usaha perdagangan. Sektor ini mendominasi pemanfaat insentif yang ditujukan untuk membantu likuiditas pelaku usaha tersebut.

"Serapan insentif angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan saat ini didominasi dari sektor perdagangan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Evaluasi Pemberian Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah secara berkala mengevaluasi pemberian berbagai insentif perpajakan pada masa pandemi. Ketika pandemi Covid-19 mulai terkendali dan ekonomi berangsur pulih, insentif pajak kini hanya ditujukan bagi sektor tertentu yang masih membutuhkan.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

"Insentif pajak masih kami berikan meskipun jumlah scope sektornya makin kecil. Pada sektor yang sudah pulih, berbagai insentif yang kami berikan dalam rangka menghadapi Covid-19 sudah kami phase out," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Omzet WP OP UMKM Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

Kementerian Keuangan memandang ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU HPP diperlukan untuk menciptakan keadilan horizontal. Skema PPh final yang selama ini dimanfaatkan UMKM tidak mencerminkan keadilan horizontal mengingat adanya perbedaan antara pelaku usaha dengan wajib pajak karyawan.

Terdapat komponen biaya yang menjadi beban bagi pelaku UMKM. Bila memanfaatkan skema PPh final, biaya-biaya yang ditanggung UMKM dalam menjalankan usahanya tidak bisa dijadikan sebagai pengurang pajak.

"Dengan batasan peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final Rp500 juta setahun, diharapkan akan tercipta keadilan horizontal sekaligus memberikan insentif bagi pelaku UKM untuk mengembangkan usahanya," tulis Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN Kita. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik