PMK 66/2023

DJP: Seluruh Biaya Terkait Natura Dapat Dibebankan oleh Pemberi Kerja

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:15 WIB
DJP: Seluruh Biaya Terkait Natura Dapat Dibebankan oleh Pemberi Kerja

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seluruh biaya yang terkait dengan pemberian natura dan kenikmatan oleh pemberi kerja adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bila natura dan kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya, maka biaya terkait natura dan kenikmatan tersebut secara otomatis dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

"Konstruksi UU HPP itu membalik dari yang dulu. Contoh, kalau itu menjadi penghasilan bagi karyawan maka itu boleh dibebankan," ujar Yoga, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sebagai contoh, bila pemberi kerja memberikan kenikmatan berupa apartemen kepada karyawannya, kenikmatan tersebut merupakan objek PPh bagi karyawan dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, fasilitas tempat tinggal untuk karyawan yang diberikan secara individual seperti rumah dan apartemen dikecualikan dari objek PPh hanya bila nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai per bulan.

Bila karyawan mendapatkan kenikmatan berupa fasilitas apartemen senilai Rp10 juta per bulan, maka nilai fasilitas yang menjadi objek PPh bagi pegawai adalah senilai Rp8 juta per bulan. Untuk pemberi kerja, biaya yang dapat dibebankan adalah senilai Rp10 juta.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

"Natura sebagai penghasilan bagi karyawan dapat dibiayakan bagi perusahaan, itu ada di Pasal 2 PMK 66/2023 dan di undang-undang juga begitu," ujar Yoga.

Namun, perlu dicatat bahwa natura dan kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja adalah yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan penerima natura atau kenikmatan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 66/2023, biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan memenuhi unsur 3M adalah biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

"Contoh, kalau golf itu sepanjang terkait dengan pekerjaan dia, direktur pemasaran main golf untuk mencari relasi. Itu menjadi penghasilan direktur itu dan dapat dibebankan oleh perusahaannya," ujar Yoga.

Bila kenikmatan dalam bentuk fasilitas golf tersebut ternyata diberikan untuk kepentingan pribadi karyawan, biaya terkait pemberian kenikmatan tersebut justru tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi