PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sediakan Saluran Informasi Khusus Soal PPS, Cek di Sini!

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 10:10 WIB
DJP Sediakan Saluran Informasi Khusus Soal PPS, Cek di Sini!

Pengumuman saluran informasi khusus PPS. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka saluran informasi khusus untuk program pengungkapan sukarela (PPS).

DJP melalui akun media sosial @kring_pajak menjelaskan wajib pajak dapat memperoleh informasi PPS melalui berbagai saluran seperti telepon, aplikasi berbagi pesan, e-mail, dan media sosial. Saluran informasi khusus PPS tersebut telah dimulai pada hari ini.

"#KawanPajak, manfaatkan saluran khusus 1-500-008 dan saluran lain berikut untuk mendapatkan informasi mengenai program pengungkapan sukarela," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1-500-008 atau Whatsapp pada nomor 081156-15008. Adapun saluran informasi khusus PPS tersebut dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, saluran informasi lain yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memperoleh informasi PPS, yaitu livechat pada www.pajak.go.id, e-mail [email protected] dan [email protected], serta akun Twitter @kring_pajak.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan hanya selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dia menjelaskan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif berdasarkan pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Simak, ‘Tarif PPh Final PPS Lebih Tinggi dari Tax Amnesty, Menkeu: Adil Dong’ (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses