PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sediakan Saluran Informasi Khusus Soal PPS, Cek di Sini!

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 10:10 WIB
DJP Sediakan Saluran Informasi Khusus Soal PPS, Cek di Sini!

Pengumuman saluran informasi khusus PPS. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka saluran informasi khusus untuk program pengungkapan sukarela (PPS).

DJP melalui akun media sosial @kring_pajak menjelaskan wajib pajak dapat memperoleh informasi PPS melalui berbagai saluran seperti telepon, aplikasi berbagi pesan, e-mail, dan media sosial. Saluran informasi khusus PPS tersebut telah dimulai pada hari ini.

"#KawanPajak, manfaatkan saluran khusus 1-500-008 dan saluran lain berikut untuk mendapatkan informasi mengenai program pengungkapan sukarela," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1-500-008 atau Whatsapp pada nomor 081156-15008. Adapun saluran informasi khusus PPS tersebut dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, saluran informasi lain yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memperoleh informasi PPS, yaitu livechat pada www.pajak.go.id, e-mail [email protected] dan [email protected], serta akun Twitter @kring_pajak.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan hanya selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menjelaskan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif berdasarkan pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Simak, ‘Tarif PPh Final PPS Lebih Tinggi dari Tax Amnesty, Menkeu: Adil Dong’ (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?