Buku Petunjuk Update Aplikasi e-Faktur v.4.0 yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan buku Petunjuk Update Aplikasi e-Faktur v.4.0.
Seperti diberitakan sebelumnya, installer aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sudah dapat diunduh, tetapi belum bisa digunakan. Pengguna dapat melakukan update aplikasi dari versi 3.2 setelah waktu henti (20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB) berakhir.
“Buku ini ditujukan untuk para pengusaha kena pajak yang telah menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.2,” tulis DJP dalam buku tersebut, dikutip pada Selasa (16/7/2024). Download buku Petunjuk Update Aplikasi e-Faktur v.4.0 di sini.
Sesuai dengan petunjuk dalam buku tersebut, untuk melakukan update ke aplikasi e-faktur versi 4.0, diperlukan fail patch yang dapat diunduh di laman berikut ini. Ada 5 versi aplikasi e-faktur, yakni Windows 32 bit, Windows 64 bit, Linux 32 bit, Linux 64 bit, dan Mac 64 bit.
Pengguna diminta memilih fail patch sesuai dengan sistem operasi yang digunakan pada saat ini. Pengguna juga perlu memastikan telah melakukan back-up data terlebih dahulu. Adapun back-up diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur).
“Pastikan saat melakukan back-up, aplikasi tidak sedang dalam keadaan terbuka. Silakan compress folder db tersebut ke bentuk zip/rar, lalu beri nama db_tanggalbackup. Simpanlah di drive atau tempat lain yang aman,” tulis DJP.
Sesuai dengan petunjuk dalam buku tersebut, ada 14 langkah yang perlu dilakukan pengguna. Saat proses pembaruan (update) selesai, wajib pajak perlu mengklik fail “EtaxInvoice. exe” pada folder aplikasi yang baru seperti biasa.
“Rename folder e-faktur baru hasil ekstrak agar mempermudah pengadministrasian (contoh: “e-Faktur Desktop versi 4.0”). Hindari penamaan folder yang mengandung karakter khusus seperti %&!@#$*() dan sejenisnya,” tulis DJP.
Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.