APLIKASI PAJAK

DJP Sedang Kembangkan e-SPT PPN PUT 1107 Versi 2022, Begini Updatenya

Dian Kurniati | Jumat, 18 November 2022 | 09:30 WIB
DJP Sedang Kembangkan e-SPT PPN PUT 1107 Versi 2022, Begini Updatenya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih memerlukan waktu untuk merilis aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan. Menurutnya, hal itu dilakukan demi memastikan aplikasi e-SPT dapat berjalan dengan maksimal.

"Aplikasi e-SPT PPN PUT 1107 versi 2022 masih dikembangkan agar nanti dapat digunakan secara maksimal," katanya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Sebagai informasi, pemungut selain instansi pemerintah dan pihak lain mulai masa pajak Oktober 2022 dapat menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang telah memakai aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama sebelum PER-14/PJ/2022 berlaku dapat tetap memakai aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT tersebut untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT.

Apabila pemungut PPN selain instansi pemerintah beralih memakai aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 maka pemungut bersangkutan tidak dapat kembali membuat SPT Masa PPN 1107 PUT dengan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemungut PPN selain instansi pemerintah merupakan pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN, termasuk atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Sementara itu, pihak lain ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Neilmaldrin menjelaskan wajib pajak dapat mengecek aplikasi perpajakan terbaru secara berkala sekaligus diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/aplikasi-page/.

"Atau dapat juga diperoleh melalui KPP/KP2KP di seluruh Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif