KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut SPT Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Ini Maksudnya

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 06:00 WIB
DJP Sebut SPT Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Ini Maksudnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas guna menghindari risiko pengenaan sanksi admininistrasi.

Otoritas pajak menjelaskan wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan bakal menghadapi ancaman sanksi administrasi hingga diberikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Apabila tidak dilaporkan sesuai dengan ketentuan dan di kemudian hari dilakukan pemeriksaan oleh KPP, maka Kakak dapat dikenakan sanksi administrasi dan penerbitan SKPKB," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Akun media sosial DJP tersebut menjelaskan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu pengisian SPT secara benar, lengkap, dan jelas harus dilakukan sebelum disampaikan ke kantor pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP juga menyebut pengisian SPT harus sesuai petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Benar artinya benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap artinya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Sementara itu, jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selain itu, DJP juga meminta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Pasal 3 ayat (3) UU KUP mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan.

Untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan pajak penghasilan badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses