KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut SPT Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Ini Maksudnya

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 06:00 WIB
DJP Sebut SPT Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Ini Maksudnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas guna menghindari risiko pengenaan sanksi admininistrasi.

Otoritas pajak menjelaskan wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan bakal menghadapi ancaman sanksi administrasi hingga diberikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Apabila tidak dilaporkan sesuai dengan ketentuan dan di kemudian hari dilakukan pemeriksaan oleh KPP, maka Kakak dapat dikenakan sanksi administrasi dan penerbitan SKPKB," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Akun media sosial DJP tersebut menjelaskan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu pengisian SPT secara benar, lengkap, dan jelas harus dilakukan sebelum disampaikan ke kantor pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP juga menyebut pengisian SPT harus sesuai petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Benar artinya benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap artinya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Sementara itu, jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Selain itu, DJP juga meminta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Pasal 3 ayat (3) UU KUP mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan.

Untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan pajak penghasilan badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus