KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut SPT Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Ini Maksudnya

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 06:00 WIB
DJP Sebut SPT Harus Diisi Benar, Lengkap, dan Jelas! Ini Maksudnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas guna menghindari risiko pengenaan sanksi admininistrasi.

Otoritas pajak menjelaskan wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan bakal menghadapi ancaman sanksi administrasi hingga diberikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Apabila tidak dilaporkan sesuai dengan ketentuan dan di kemudian hari dilakukan pemeriksaan oleh KPP, maka Kakak dapat dikenakan sanksi administrasi dan penerbitan SKPKB," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Akun media sosial DJP tersebut menjelaskan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu pengisian SPT secara benar, lengkap, dan jelas harus dilakukan sebelum disampaikan ke kantor pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP juga menyebut pengisian SPT harus sesuai petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Benar artinya benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap artinya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Sementara itu, jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, DJP juga meminta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Pasal 3 ayat (3) UU KUP mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan.

Untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan pajak penghasilan badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN