Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tidak besar.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK No. 66/2023 mengatur pengecualian sejumlah natura dan/atau kenikmatan dari objek PPh beserta batasannya. Menurutnya, pajak atas natura hanya dikenakan pada objek yang memang pantas.
"Justru karena batasan tertentunya sangat layak, enggak akan banyak sih penerimaan dari PPh Pasal 21 karyawannya. Kami yakin enggak [besar]," katanya, Kamis (6/7/2023).
Yoga menuturkan PMK 66/2023 memerinci natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Ketiga, natura/kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura/kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD dan/atau APBDes. Kelima, natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Pada lampiran PMK 66/2023, juga diperinci 11 natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.
Yoga menyebut pemerintah telah menggunakan berbagai data sebagai benchmark dalam menetapkan jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, pemerintah juga memegang prinsip kepantasan dalam penentuan natura yang dikecualikan dari objek PPh.
Dia juga berharap perusahaan memberikan lebih banyak natura/kenikmatan untuk pegawainya. "Tujuan pemerintah ingin mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai," ujarnya.
Pengenaan pajak natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.