KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Potensi Penerimaan Pajak atas Natura Tidak Besar

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 17:30 WIB
DJP Sebut Potensi Penerimaan Pajak atas Natura Tidak Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tidak besar.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK No. 66/2023 mengatur pengecualian sejumlah natura dan/atau kenikmatan dari objek PPh beserta batasannya. Menurutnya, pajak atas natura hanya dikenakan pada objek yang memang pantas.

"Justru karena batasan tertentunya sangat layak, enggak akan banyak sih penerimaan dari PPh Pasal 21 karyawannya. Kami yakin enggak [besar]," katanya, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Yoga menuturkan PMK 66/2023 memerinci natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura/kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura/kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD dan/atau APBDes. Kelima, natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu

Pada lampiran PMK 66/2023, juga diperinci 11 natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%
  1. Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.
  2. Bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin pertama juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak.
  3. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, handphone, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet juga dikecualikan dari objek PPh. Natura dan kenikmatan ini dikecualikan sepanjang diterima oleh pegawai dan berfungsi menunjang pekerjaan pegawai.
  4. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakan kerja serta penyakit akibat kerja.
  5. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotif dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak.
  6. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura atau kenikmatan tersebut diterima oleh pegawai.
  7. Fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai dalam 1 bulan.
  8. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.
  9. Fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai.
  10. Fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, dan pura dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah.
  11. Seluruh natura dan kenikmatan yang diterima selama 2022 dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Yoga menyebut pemerintah telah menggunakan berbagai data sebagai benchmark dalam menetapkan jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, pemerintah juga memegang prinsip kepantasan dalam penentuan natura yang dikecualikan dari objek PPh.

Dia juga berharap perusahaan memberikan lebih banyak natura/kenikmatan untuk pegawainya. "Tujuan pemerintah ingin mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai," ujarnya.

Pengenaan pajak natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci