Laporan Kinerja DJP 2022.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat kontribusi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) mencapai Rp136,72 triliun pada tahun lalu, atau 7,96% dari total realisasi penerimaan pajak Rp1.716,76 triliun.
Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2022, kontribusi penerimaan pajak dari kegiatan PKM tersebut meningkat 53% dari capaian tahun sebelumnya senilai Rp89,08 triliun. Adapun kontribusi penerimaan dari kegiatan PKM pada 2021 itu sekitar 6,97% dari total penerimaan pajak.
"Tercapainya target penerimaan pajak dari kegiatan PKM diharapkan dapat menambah pundi-pundi penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran pajaknya," sebut DJP, dikutip pada Selasa (28/2/2023).
Peningkatan kinerja PKM pada 2022 utamanya disokong oleh pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Dengan realisasi PPh final senilai Rp61,01 triliun, PPS berkontribusi sebesar 44,62% terhadap total penerimaan pajak dari kegiatan PKM.
Tanpa PPS, tambahan penerimaan pajak dari kegiatan PKM pada 2022 hanya senilai Rp75,71 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada 2021.
Selain disokong oleh PPS, kinerja PKM juga disokong oleh peningkatan kualitas pengawasan seiring dengan penerapan daftar prioritas pengawasan (DPP). Menurut DJP, penerapan DPP membuat analisis menjadi lebih fokus dan komprehensif.
Kegiatan PKM atas wajib pajak strategis menghasilkan penerimaan Rp26,16 triliun. Lalu, PKM atas wajib pajak kewilayahan menghasilkan Rp8,7 triliun. Kemudian, PKM yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penagihan menghasilkan tambahan penerimaan Rp40,85 triliun.
Kendati kinerja PKM meningkat, DJP menilai masih terdapat beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan PKM antara lain kurangnya bahan baku pemeriksaan, belum optimalnya penagihan atas piutang macet, profiling wajib pajak yang belum optimal, dan keterbatasan jumlah juru sita.
Selanjutnya, DJP mencatat masih terdapat surat perintah pemeriksaan (SP2) yang terbit lebih dari 2 bulan setelah tanggal nomor pengawasan pemeriksaan (NP2).
Selain itu, DJP juga menemukan daftar sasaran prioritas pencairan (DSPC) dari kantor pusat masih bersifat top-down. Akibatnya, pelaksanaan atas DSPC masih belum mengakomodasi masukan dari unit vertikal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.