KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024 Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:30 WIB
DJP Sebut Pajak Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024 Ditanggung Pemerintah

Presiden Joko Widodo (ketujuh kiri) berfoto bersama Menpora Dito Ariotedjo (kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (ketiga kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (keenam kiri) dan para atlet serta pelatih peraih bonus atas pencapaian pada Olimpiade Paris 2024 usai penyerahan bonus tersebut di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bonus kepada para atlet yang bertanding pada Olimpiade Paris 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pajak atas bonus atlet Olimpiade Paris 2024 tersebut akan ditanggung pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan kepada para atlet.

"Sebagai penghargaan karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, maka pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024," katanya, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi menuturkan insentif pajak atas bonus ditanggung pemerintah bukan kali pertama diberikan. Pada ajang multievent seperti Sea Games 2023, insentif pajak ditanggung pemerintah juga diberikan untuk para atlet penerima bonus.

Secara umum, hadiah atau penghargaan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang akan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh.

Bagi para atlet Olimpiade Paris 2024, atas bonus yang diterima semestinya dipotong PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima. Namun, karena pajaknya ditanggung pemerintah, para atlet akan menerima bonus secara utuh.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan bonus kepada para atlet yang bertanding pada Olimpiade Paris 2024. Nominal bonus tersebut lebih besar dari yang diberikan ketika Olimpiade Tokyo 2020.

Bonus senilai Rp6 miliar diberikan kepada 2 atlet peraih medali emas Olimpiade Paris 2024. Peraih medali emas tersebut yakni atlet panjat tebing Veddriq Leonardo dan atlet angkat besi Rizki Juniansyah.

Kemudian, bonus senilai Rp1,65 miliar diberikan kepada atlet peraih medali perunggu Olimpiade Paris 2024. Medali perunggu ini disumbangkan oleh atlet bulu tangkis tunggal putri Gregoria Mariska Tunjung.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pelatih yang atletnya memperoleh medali juga diberikan bonus, yakni senilai Rp2,75 miliar untuk pelatih yang atletnya mendapatkan medali emas dan Rp675 juta untuk pelatih yang atletnya mendapat medali perunggu. Selain itu, atlet yang tidak mendapatkan medali turut diberikan bonus senilai Rp250 juta sebagai bentuk apresiasi pemerintah.

"Bonus ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memotivasi meningkatkan prestasi dan kemudian kembali mengharumkan nama bangsa dan negara," ujar Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya