KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024 Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:30 WIB
DJP Sebut Pajak Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024 Ditanggung Pemerintah

Presiden Joko Widodo (ketujuh kiri) berfoto bersama Menpora Dito Ariotedjo (kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (ketiga kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (keenam kiri) dan para atlet serta pelatih peraih bonus atas pencapaian pada Olimpiade Paris 2024 usai penyerahan bonus tersebut di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bonus kepada para atlet yang bertanding pada Olimpiade Paris 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pajak atas bonus atlet Olimpiade Paris 2024 tersebut akan ditanggung pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan kepada para atlet.

"Sebagai penghargaan karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, maka pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024," katanya, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dwi menuturkan insentif pajak atas bonus ditanggung pemerintah bukan kali pertama diberikan. Pada ajang multievent seperti Sea Games 2023, insentif pajak ditanggung pemerintah juga diberikan untuk para atlet penerima bonus.

Secara umum, hadiah atau penghargaan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang akan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh.

Bagi para atlet Olimpiade Paris 2024, atas bonus yang diterima semestinya dipotong PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima. Namun, karena pajaknya ditanggung pemerintah, para atlet akan menerima bonus secara utuh.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan bonus kepada para atlet yang bertanding pada Olimpiade Paris 2024. Nominal bonus tersebut lebih besar dari yang diberikan ketika Olimpiade Tokyo 2020.

Bonus senilai Rp6 miliar diberikan kepada 2 atlet peraih medali emas Olimpiade Paris 2024. Peraih medali emas tersebut yakni atlet panjat tebing Veddriq Leonardo dan atlet angkat besi Rizki Juniansyah.

Kemudian, bonus senilai Rp1,65 miliar diberikan kepada atlet peraih medali perunggu Olimpiade Paris 2024. Medali perunggu ini disumbangkan oleh atlet bulu tangkis tunggal putri Gregoria Mariska Tunjung.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Pelatih yang atletnya memperoleh medali juga diberikan bonus, yakni senilai Rp2,75 miliar untuk pelatih yang atletnya mendapatkan medali emas dan Rp675 juta untuk pelatih yang atletnya mendapat medali perunggu. Selain itu, atlet yang tidak mendapatkan medali turut diberikan bonus senilai Rp250 juta sebagai bentuk apresiasi pemerintah.

"Bonus ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memotivasi meningkatkan prestasi dan kemudian kembali mengharumkan nama bangsa dan negara," ujar Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor