KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB
DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mencatat rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan sudah mencapai 79,9% dalam tahun berjalan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan berbagai langkah akan terus dilakukan untuk mencapai target rasio kepatuhan formal sebesar 83% pada tahun ini. Dia pun meyakini target rasio kepatuhan formal akan tercapai.

"Kami lihat dari tingkat kepatuhan atau compliance wajib pajak, sampai dengan September ini sudah lebih kurang 79,9% dari yang seharusnya memasukkan," katanya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi menuturkan DJP akan terus mendorong wajib pajak melaksanakan kewajiban formalnya hingga akhir tahun. Salah satu strategi yang akan ditempuh otoritas pajak ialah melalui perbaikan pelayanan perpajakan.

Menurutnya, DJP telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online. Untuk wajib pajak orang pribadi, tersedia juga fitur prepopulated data yang membuat penyampaian SPT Tahunan makin mudah.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Meski sudah lewat dari batas waktu yang ditetapkan, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan.

"Dari target kepatuhan sebesar 83%, diharapkan dengan waktu yang tersisa akan bisa capai sesuai yang diharapkan," ujar Dwi.

Pada 2022, DJP mencatat realisasi rasio kepatuhan formal mencapai 83,2%. Capaian tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra