KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Integrasi Data NIK Menjadi NPWP Dilakukan Bertahap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 17:30 WIB
DJP Sebut Integrasi Data NIK Menjadi NPWP Dilakukan Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kebijakan pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan dilakukan secara bertahap.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan NIK menjadi NPWP tidak otomatis berlaku penuh saat UU HPP diundangkan pada akhir Oktober 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan integrasi data skala besar dari Dukcapil Kemendagri ke basis data DJP.

"Proses integrasi data NIK dari Dukcapil dengan database perpajakan membutuhkan waktu. Maka proses ini akan dilakukan secara bertahap dengan timeline yang sudah ditetapkan DJP," katanya dalam acara Taxlive DJP pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rumadi menerangkan proses integrasi data NIK dan NPWP akan dilakukan selama 5 tahun. Dengan demikian, proses bisnis integrasi tersebut dijadwalkan tuntas pada 2026.

Dia menyebutkan ketentuan teknis dan tata cara integrasi tersebut akan diatur melalui aturan turunan UU No.7/2021. Adapun pembuatan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang HPP tengah dilakukan percepatan penyelesaian.

"Jadi kira-kira baru pada 2026 seluruh proses perubahan NIK menjadi NPWP akan selesai," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rumadi menambahkan integrasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk menjadi wajib membayar pajak. Dia menegaskan syarat subjektif dan objektif sebagai pembayar pajak tetap berlaku, meskipun data NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

"Jadi secara akumulatif harus dipenuhi syarat objektif dan subjektifnya baru muncul kewajiban untuk membayar pajak," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra