KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Empat Barang/Jasa Ini Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 16:43 WIB
DJP Sebut Empat Barang/Jasa Ini Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat empat barang/jasa yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut.

Otoritas pajak menyatakan empat barang/jasa yang mendapatkan fasilitas tersebut antara lain pertama, alat angkut laut, udara, dan kereta api. Kedua, jasa terkait dengan alat angkut. Ketiga, emas granula dan anode slime.

Keempat, barang yang atas impornya dibebaskan dari bea masuk, seperti barang untuk keperluan penyandang disbilitas, peti yang berisi jenazah, barang pindahan, barang pribadi penumpang, dan barang impor sementara.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Dalam mekanisme PPN yang berlaku di Indonesia, terdapat fasilitas PPN yang tidak dipungut untuk beberapa kategori barang dan jasa," kata DJP dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Selasa (29/3/2022).

Pemerintah juga memastikan tarif PPN sebesar 11% akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan tarif PPN Indonesia saat ini relatif kecil ketimbang rata-rata negara lain yang mencapai 15%.

"Untuk tarif PPN, kami melihat space-nya masih ada. Jadi kami naikkan hanya 1%," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Menurutnya, kenaikan tarif PPN sebesar 1% tersebut tidak akan terlalu membebani masyarakat.

Dia menjelaskan pemerintah akan membelanjakan uang pajak untuk membantu kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Melalui skema tersebut, kenaikan tarif PPN juga bakal terasa lebih adil bagi masyarakat.

"Kami lihat mana-mana yang masih bisa space-nya, di mana Indonesia sama dengan region OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?