KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Empat Barang/Jasa Ini Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 16:43 WIB
DJP Sebut Empat Barang/Jasa Ini Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat empat barang/jasa yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut.

Otoritas pajak menyatakan empat barang/jasa yang mendapatkan fasilitas tersebut antara lain pertama, alat angkut laut, udara, dan kereta api. Kedua, jasa terkait dengan alat angkut. Ketiga, emas granula dan anode slime.

Keempat, barang yang atas impornya dibebaskan dari bea masuk, seperti barang untuk keperluan penyandang disbilitas, peti yang berisi jenazah, barang pindahan, barang pribadi penumpang, dan barang impor sementara.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Dalam mekanisme PPN yang berlaku di Indonesia, terdapat fasilitas PPN yang tidak dipungut untuk beberapa kategori barang dan jasa," kata DJP dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Selasa (29/3/2022).

Pemerintah juga memastikan tarif PPN sebesar 11% akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan tarif PPN Indonesia saat ini relatif kecil ketimbang rata-rata negara lain yang mencapai 15%.

"Untuk tarif PPN, kami melihat space-nya masih ada. Jadi kami naikkan hanya 1%," tuturnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Menurutnya, kenaikan tarif PPN sebesar 1% tersebut tidak akan terlalu membebani masyarakat.

Dia menjelaskan pemerintah akan membelanjakan uang pajak untuk membantu kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Melalui skema tersebut, kenaikan tarif PPN juga bakal terasa lebih adil bagi masyarakat.

"Kami lihat mana-mana yang masih bisa space-nya, di mana Indonesia sama dengan region OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?