Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat empat barang/jasa yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut.
Otoritas pajak menyatakan empat barang/jasa yang mendapatkan fasilitas tersebut antara lain pertama, alat angkut laut, udara, dan kereta api. Kedua, jasa terkait dengan alat angkut. Ketiga, emas granula dan anode slime.
Keempat, barang yang atas impornya dibebaskan dari bea masuk, seperti barang untuk keperluan penyandang disbilitas, peti yang berisi jenazah, barang pindahan, barang pribadi penumpang, dan barang impor sementara.
"Dalam mekanisme PPN yang berlaku di Indonesia, terdapat fasilitas PPN yang tidak dipungut untuk beberapa kategori barang dan jasa," kata DJP dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Selasa (29/3/2022).
Pemerintah juga memastikan tarif PPN sebesar 11% akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan tarif PPN Indonesia saat ini relatif kecil ketimbang rata-rata negara lain yang mencapai 15%.
"Untuk tarif PPN, kami melihat space-nya masih ada. Jadi kami naikkan hanya 1%," tuturnya.
Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Menurutnya, kenaikan tarif PPN sebesar 1% tersebut tidak akan terlalu membebani masyarakat.
Dia menjelaskan pemerintah akan membelanjakan uang pajak untuk membantu kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Melalui skema tersebut, kenaikan tarif PPN juga bakal terasa lebih adil bagi masyarakat.
"Kami lihat mana-mana yang masih bisa space-nya, di mana Indonesia sama dengan region OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.