KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Aturan Pajak Penghasilan di UU HPP Gerus Penerimaan

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juni 2022 | 15:30 WIB
DJP Sebut Aturan Pajak Penghasilan di UU HPP Gerus Penerimaan

Paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut klausul-klausul terbaru mengenai pajak penghasilan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diestimasikan menggerus kinerja penerimaan negara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan yang hilang diestimasikan mencapai Rp33,87 miliar hingga April 2022. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar aturan PPh terbaru berkaitan dengan fasilitas pajak.

"[Apalagi] tarif PPh korporasi yang tidak jadi turun memberikan dampak secara langsung, termasuk juga karena ada lapisan tarif yang berubah," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjabarkan fasilitas-fasilitas yang berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak. Contoh, fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.

Kemudian, pemberlakuan ketentuan tarif PPh orang pribadi sebesar 5% atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dari sebelumnya hingga Rp50 juta.

Namun, terdapat beberapa klausul PPh pada UU HPP yang berpotensi meningkatkan setoran pajak. Misal, pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan serta pengenaan PPh sebesar 35% bagi wajib pajak orang pribadi atas penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Natura itu baru akan terasa pada tahun depan. Kalau PPh kan sebenarnya berlaku pada tahun pajak 2022. Kalau tahun pajak 2022 maka SPT-nya kan tahun 2023," ujar Yon.

Ketentuan PPh pada UU HPP ditetapkan berlaku sejak tahun pajak 2022. Guna melaksanakan aturan-aturan baru tersebut, DJP menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai salah satu aturan pelaksana UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6