KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Aturan Pajak Penghasilan di UU HPP Gerus Penerimaan

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juni 2022 | 15:30 WIB
DJP Sebut Aturan Pajak Penghasilan di UU HPP Gerus Penerimaan

Paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut klausul-klausul terbaru mengenai pajak penghasilan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diestimasikan menggerus kinerja penerimaan negara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan yang hilang diestimasikan mencapai Rp33,87 miliar hingga April 2022. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar aturan PPh terbaru berkaitan dengan fasilitas pajak.

"[Apalagi] tarif PPh korporasi yang tidak jadi turun memberikan dampak secara langsung, termasuk juga karena ada lapisan tarif yang berubah," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjabarkan fasilitas-fasilitas yang berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak. Contoh, fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.

Kemudian, pemberlakuan ketentuan tarif PPh orang pribadi sebesar 5% atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dari sebelumnya hingga Rp50 juta.

Namun, terdapat beberapa klausul PPh pada UU HPP yang berpotensi meningkatkan setoran pajak. Misal, pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan serta pengenaan PPh sebesar 35% bagi wajib pajak orang pribadi atas penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Natura itu baru akan terasa pada tahun depan. Kalau PPh kan sebenarnya berlaku pada tahun pajak 2022. Kalau tahun pajak 2022 maka SPT-nya kan tahun 2023," ujar Yon.

Ketentuan PPh pada UU HPP ditetapkan berlaku sejak tahun pajak 2022. Guna melaksanakan aturan-aturan baru tersebut, DJP menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai salah satu aturan pelaksana UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?