Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebanyakan wajib pajak telah memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan 2021. Meski demikian, masih ada 384.000 yang melaporkan SPT Tahunan secara manual.
"Sekitar 3% dari total SPT sebanyak 9,47 juta masih ada yang manual, tetapi sebagian besar sudah disampaikan melalui e-filing dan juga e-form," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).
Suryo menuturkan terdapat 8,16 juta SPT Tahunan 2021 dilaporkan melalui e-filing, sedangkan yang berupa e-form sekitar 809.000 SPT Tahunan. Menurutnya, hal itu menandakan makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Sementara itu, pelaporan SPT tahunan oleh wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Suryo menjelaskan e-filing cocok digunakan untuk wajib pajak yang memerlukan waktu pengisian SPT Tahunan dalam durasi pendek atau sekitar 30 menit. Untuk e-form, biasanya akan membantu wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pengisian SPT Tahunan.
Melalui e-form, wajib pajak cukup mengunduh formulir untuk diisi secara offline yang kemudian kembali diunggah ke DJP Online.
"Tetap diisi e-form-nya dan kemudian langsung submit kepada kami sehingga mereka tersampaikan secara electronic filing," ujarnya.
Suryo menambahkan DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk memitigasi lonjakan pelaporan SPT Tahunan 2021 secara online menjelang tenggat waktu. Misalnya, menambah kapasitas server pada DJP Online. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.