KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sarankan WP Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:30 WIB
DJP Sarankan WP Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memastikan penyelenggara pinjaman daring atau online yang digunakan oleh wajib pajak dalam memberikan ataupun menarik pinjaman telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila wajib pajak memberikan pinjaman atau menarik pinjaman melalui penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK, terdapat banyak beban administrasi yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

"Kalau tidak terdaftar [di OJK] maka wajib pajak harus memotong pajak atas bunga," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, lanjutnya, wajib pajak juga harus melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayar kepada penyelenggara pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk memberikan pinjaman atau menarik pinjaman melalui penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK. "Sebisanya melalui perusahaan layanan pinjam meminjam yang sudah terdaftar di OJK," ujar Giyarso.

Sebagai informasi, pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga yang dibayarkan melalui aplikasi pinjaman online atau peer to peer lending tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyelenggara pinjaman online wajib memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Apabila penerima bunga adalah wajib pajak luar negeri selain BUT maka terdapat PPh Pasal 26 yang dikenakan dengan tarif sebesar 20%.

Kewajiban pemotongan pajak tersebut berlaku atas penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara itu, apabila pinjaman online tak dilakukan melalui penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK maka kewajiban dikembalikan kepada wajib pajak.

"Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada OJK ... pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (7) PMK 69/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra