KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sarankan WP Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:30 WIB
DJP Sarankan WP Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memastikan penyelenggara pinjaman daring atau online yang digunakan oleh wajib pajak dalam memberikan ataupun menarik pinjaman telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila wajib pajak memberikan pinjaman atau menarik pinjaman melalui penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK, terdapat banyak beban administrasi yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

"Kalau tidak terdaftar [di OJK] maka wajib pajak harus memotong pajak atas bunga," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tak hanya itu, lanjutnya, wajib pajak juga harus melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayar kepada penyelenggara pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk memberikan pinjaman atau menarik pinjaman melalui penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK. "Sebisanya melalui perusahaan layanan pinjam meminjam yang sudah terdaftar di OJK," ujar Giyarso.

Sebagai informasi, pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga yang dibayarkan melalui aplikasi pinjaman online atau peer to peer lending tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Penyelenggara pinjaman online wajib memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Apabila penerima bunga adalah wajib pajak luar negeri selain BUT maka terdapat PPh Pasal 26 yang dikenakan dengan tarif sebesar 20%.

Kewajiban pemotongan pajak tersebut berlaku atas penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara itu, apabila pinjaman online tak dilakukan melalui penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK maka kewajiban dikembalikan kepada wajib pajak.

"Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada OJK ... pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (7) PMK 69/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6