KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sarankan WP Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:30 WIB
DJP Sarankan WP Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memastikan penyelenggara pinjaman daring atau online yang digunakan oleh wajib pajak dalam memberikan ataupun menarik pinjaman telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila wajib pajak memberikan pinjaman atau menarik pinjaman melalui penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK, terdapat banyak beban administrasi yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

"Kalau tidak terdaftar [di OJK] maka wajib pajak harus memotong pajak atas bunga," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya itu, lanjutnya, wajib pajak juga harus melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayar kepada penyelenggara pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk memberikan pinjaman atau menarik pinjaman melalui penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK. "Sebisanya melalui perusahaan layanan pinjam meminjam yang sudah terdaftar di OJK," ujar Giyarso.

Sebagai informasi, pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga yang dibayarkan melalui aplikasi pinjaman online atau peer to peer lending tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penyelenggara pinjaman online wajib memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Apabila penerima bunga adalah wajib pajak luar negeri selain BUT maka terdapat PPh Pasal 26 yang dikenakan dengan tarif sebesar 20%.

Kewajiban pemotongan pajak tersebut berlaku atas penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara itu, apabila pinjaman online tak dilakukan melalui penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK maka kewajiban dikembalikan kepada wajib pajak.

"Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada OJK ... pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (7) PMK 69/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja