PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sarankan Peserta PPS Investasikan Harta pada SBN, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 12:30 WIB
DJP Sarankan Peserta PPS Investasikan Harta pada SBN, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak untuk menginvestasikan harta yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) pada surat berharga negara (SBN).

DJP menjelaskan harta yang diungkapkan saat PPS dapat diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA, energi terbarukan, atau SBN. Namun, bila wajib pajak ingin mendapatkan kepastian imbal hasil, harta sebaiknya ditempatkan pada SBN.

"Untuk investasi SDA dan energi terbarukan kan bentuknya adalah pendirian usaha baru atau right issue. Tidak ada jaminan khusus untuk yang ini, Jadi murni bisnis. Apabila ingin yang pasti, peserta PPS bisa ke SBN," sebut DJP dikutip dari pajak.go.id/pps, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS sesungguhnya juga dapat melakukan pemindahan investasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (9) PMK 196/2021, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi setelah 2 tahun.

Investasi atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS harus dilakukan minimal selama 5 tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi sebanyak 2 kali saja.

"Dibatasi hanya 2 kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender," bunyi Pasal 15 ayat (9) huruf b.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhkan bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.

Jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan pada instrumen investasi berikutnya dibatasi maksimal selama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan pemenuhan investasi paling lama 7 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN