Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak untuk menginvestasikan harta yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) pada surat berharga negara (SBN).
DJP menjelaskan harta yang diungkapkan saat PPS dapat diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA, energi terbarukan, atau SBN. Namun, bila wajib pajak ingin mendapatkan kepastian imbal hasil, harta sebaiknya ditempatkan pada SBN.
"Untuk investasi SDA dan energi terbarukan kan bentuknya adalah pendirian usaha baru atau right issue. Tidak ada jaminan khusus untuk yang ini, Jadi murni bisnis. Apabila ingin yang pasti, peserta PPS bisa ke SBN," sebut DJP dikutip dari pajak.go.id/pps, Jumat (28/1/2022).
Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS sesungguhnya juga dapat melakukan pemindahan investasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (9) PMK 196/2021, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi setelah 2 tahun.
Investasi atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS harus dilakukan minimal selama 5 tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi sebanyak 2 kali saja.
"Dibatasi hanya 2 kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender," bunyi Pasal 15 ayat (9) huruf b.
Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhkan bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.
Jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan pada instrumen investasi berikutnya dibatasi maksimal selama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan pemenuhan investasi paling lama 7 tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.