PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sarankan Peserta PPS Investasikan Harta pada SBN, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 12:30 WIB
DJP Sarankan Peserta PPS Investasikan Harta pada SBN, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak untuk menginvestasikan harta yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) pada surat berharga negara (SBN).

DJP menjelaskan harta yang diungkapkan saat PPS dapat diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA, energi terbarukan, atau SBN. Namun, bila wajib pajak ingin mendapatkan kepastian imbal hasil, harta sebaiknya ditempatkan pada SBN.

"Untuk investasi SDA dan energi terbarukan kan bentuknya adalah pendirian usaha baru atau right issue. Tidak ada jaminan khusus untuk yang ini, Jadi murni bisnis. Apabila ingin yang pasti, peserta PPS bisa ke SBN," sebut DJP dikutip dari pajak.go.id/pps, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS sesungguhnya juga dapat melakukan pemindahan investasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (9) PMK 196/2021, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi setelah 2 tahun.

Investasi atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS harus dilakukan minimal selama 5 tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi sebanyak 2 kali saja.

"Dibatasi hanya 2 kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender," bunyi Pasal 15 ayat (9) huruf b.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhkan bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.

Jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan pada instrumen investasi berikutnya dibatasi maksimal selama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan pemenuhan investasi paling lama 7 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses