Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Meskipun Ditjen Pajak (DJP) sudah meluncurkan e-bupot 21/26, instansi pemerintah tetap menggunakan e-bupot instansi pemerintah dalam pembuatan bukti potong.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan bendahara – yang sekarang menggunakan NPWP instansi pemerintah – mempunyai ketentuan tersendiri. Ketentuan itu, sambungnya, sudah masuk dalam PER-17/PJ/2021.
“Bendahara, terkait dengan proses pemotongan/pemungutan pajak nanti diadministrasikan dan didokumentasikan wajib menggunakan yang nama aplikasinya juga e-bupot, tapi e-bupot instansi pemerintah,” katanya, dikutip pada Rabu (28/2/2024).
Dwi menjelaskan aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini ada 2 jenis, yakni e-bupot instansi pemerintah PPh Pasal 21 dan e-bupot instansi pemerintah unifikasi.
Adapun e-bupot instansi pemerintah PPh Pasal 21 digunakan khusus untuk PPh Pasal 21. Sementara e-bupot instansi pemerintah unifikasi digunakan untuk selain PPh Pasal 21, antara lain PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26.
“Termasuk PPN nanti menggunakan aplikasi [e-bupot] instansi pemerintah yang unifikasi,” imbuhnya.
Sesuai dengan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
Kemudian, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak sebagai bukti dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Kemudian, masih sesuai dengan PER-17/PJ/2021, bukti pemungutan PPN/PPnBM adalah bukti pungutan PPN dan/atau PPnBM atas PKP rekanan pemerintah yang melakukan penyerahan kepada instansi pemerintah dan menunjukkan besarnya PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.