PENEGAKAN HUKUM

DJP Rampungkan 700 Kegiatan Forensik Digital dalam Pemeriksaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 18:30 WIB
DJP Rampungkan 700 Kegiatan Forensik Digital dalam Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan forensik digital guna mendukung kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Sepanjang 2021, otoritas pajak mencatat telah melakukan penyelesaian atas 700 pelaksanaan kegiatan forensik digital. Ketentuan mengenai forensik digital sendiri sudah diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan,… perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tulis DJP pada SE-36/PJ/2017, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Menurut DJP, data elektronik memiliki sifat yang rapuh, bisa diubah, dan mudah hancur apabila data tersebut tidak ditangani dengan tepat. Untuk itu, kegiatan forensik digital dalam proses perolehan, pengolahan, analisis, pelaporan, serta penyimpanan data elektronik, perlu dilakukan.

Kegiatan forensik digital dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kualifikasi tertentu dengan prosedur dan teknik yang dapat menjaga keaslian data elektronik.

Melalui kegiatan forensik digital, diharapkan data elektronik dapat diproses dan menghasilkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sejak 2020, DJP berupaya mengembangkan SDM forensik digital melalui pelatihan, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh unit pelaksana penegakan hukum, dan kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu