PENEGAKAN HUKUM

DJP Rampungkan 700 Kegiatan Forensik Digital dalam Pemeriksaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 18:30 WIB
DJP Rampungkan 700 Kegiatan Forensik Digital dalam Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan forensik digital guna mendukung kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Sepanjang 2021, otoritas pajak mencatat telah melakukan penyelesaian atas 700 pelaksanaan kegiatan forensik digital. Ketentuan mengenai forensik digital sendiri sudah diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan,… perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tulis DJP pada SE-36/PJ/2017, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menurut DJP, data elektronik memiliki sifat yang rapuh, bisa diubah, dan mudah hancur apabila data tersebut tidak ditangani dengan tepat. Untuk itu, kegiatan forensik digital dalam proses perolehan, pengolahan, analisis, pelaporan, serta penyimpanan data elektronik, perlu dilakukan.

Kegiatan forensik digital dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kualifikasi tertentu dengan prosedur dan teknik yang dapat menjaga keaslian data elektronik.

Melalui kegiatan forensik digital, diharapkan data elektronik dapat diproses dan menghasilkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sejak 2020, DJP berupaya mengembangkan SDM forensik digital melalui pelatihan, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh unit pelaksana penegakan hukum, dan kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya