PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Publikasikan Data Realisasi PPS, Bakal Update Setiap Hari

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 11:00 WIB
DJP Publikasikan Data Realisasi PPS, Bakal Update Setiap Hari

Tampilan data dan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di pajak.go.id/pps. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai memublikasikan data keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) terhitung sejak hari ini.

Dalam laman pajak.go.id/pps, masyarakat dapat melihat data dan informasi seperti jumlah wajib pajak yang turut serta dalam PPS, harta bersih yang dideklarasikan, sampai dengan jumlah PPh final yang telah dibayarkan

"Informasi akan diperbarui setiap hari," tulis DJP dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Hingga 5 Januari 2022, tercatat 1.204 wajib pajak telah mendaftar PPS dan sebanyak 1.089 surat keterangan telah diterbitkan DJP. Jumlah PPh final yang disetorkan wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp67,79 miliar.

Sementara itu, nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp559,51 miliar. Harta bersih yang dimaksud terdiri atas deklarasi dalam negeri senilai Rp503,24 miliar, investasi SBN Rp28,04 miliar, dan deklarasi luar negeri Rp28,23 miliar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menegaskan DJP akan menggelar PPS setransparan mungkin. Ketika melaksanakan tax amnesty pada 2016 dan 2017, DJP juga memublikasikan data mengenai tax amnesty secara real time melalui Dashboard Tax Amnesty.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kami akan usahakan setransparan mungkin progres terkait dengan kepesertaan dari PPS ini. Secara reguler akan kami sampaikan ke masyarakat, khususnya kepada wartawan," tuturnya.

Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela diselenggarakan sepenuhnya secara elektronik. Dengan demikian, kepesertaan wajib pajak atas PPS dan nilai PPh final yang dibayarkan dapat lebih mudah dipantau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?