PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Publikasikan Data Realisasi PPS, Bakal Update Setiap Hari

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 11:00 WIB
DJP Publikasikan Data Realisasi PPS, Bakal Update Setiap Hari

Tampilan data dan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di pajak.go.id/pps. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai memublikasikan data keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) terhitung sejak hari ini.

Dalam laman pajak.go.id/pps, masyarakat dapat melihat data dan informasi seperti jumlah wajib pajak yang turut serta dalam PPS, harta bersih yang dideklarasikan, sampai dengan jumlah PPh final yang telah dibayarkan

"Informasi akan diperbarui setiap hari," tulis DJP dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hingga 5 Januari 2022, tercatat 1.204 wajib pajak telah mendaftar PPS dan sebanyak 1.089 surat keterangan telah diterbitkan DJP. Jumlah PPh final yang disetorkan wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp67,79 miliar.

Sementara itu, nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp559,51 miliar. Harta bersih yang dimaksud terdiri atas deklarasi dalam negeri senilai Rp503,24 miliar, investasi SBN Rp28,04 miliar, dan deklarasi luar negeri Rp28,23 miliar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menegaskan DJP akan menggelar PPS setransparan mungkin. Ketika melaksanakan tax amnesty pada 2016 dan 2017, DJP juga memublikasikan data mengenai tax amnesty secara real time melalui Dashboard Tax Amnesty.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kami akan usahakan setransparan mungkin progres terkait dengan kepesertaan dari PPS ini. Secara reguler akan kami sampaikan ke masyarakat, khususnya kepada wartawan," tuturnya.

Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela diselenggarakan sepenuhnya secara elektronik. Dengan demikian, kepesertaan wajib pajak atas PPS dan nilai PPh final yang dibayarkan dapat lebih mudah dipantau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN