PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Publikasikan Data Realisasi PPS, Bakal Update Setiap Hari

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 11:00 WIB
DJP Publikasikan Data Realisasi PPS, Bakal Update Setiap Hari

Tampilan data dan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di pajak.go.id/pps. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai memublikasikan data keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) terhitung sejak hari ini.

Dalam laman pajak.go.id/pps, masyarakat dapat melihat data dan informasi seperti jumlah wajib pajak yang turut serta dalam PPS, harta bersih yang dideklarasikan, sampai dengan jumlah PPh final yang telah dibayarkan

"Informasi akan diperbarui setiap hari," tulis DJP dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Hingga 5 Januari 2022, tercatat 1.204 wajib pajak telah mendaftar PPS dan sebanyak 1.089 surat keterangan telah diterbitkan DJP. Jumlah PPh final yang disetorkan wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp67,79 miliar.

Sementara itu, nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp559,51 miliar. Harta bersih yang dimaksud terdiri atas deklarasi dalam negeri senilai Rp503,24 miliar, investasi SBN Rp28,04 miliar, dan deklarasi luar negeri Rp28,23 miliar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menegaskan DJP akan menggelar PPS setransparan mungkin. Ketika melaksanakan tax amnesty pada 2016 dan 2017, DJP juga memublikasikan data mengenai tax amnesty secara real time melalui Dashboard Tax Amnesty.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Kami akan usahakan setransparan mungkin progres terkait dengan kepesertaan dari PPS ini. Secara reguler akan kami sampaikan ke masyarakat, khususnya kepada wartawan," tuturnya.

Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela diselenggarakan sepenuhnya secara elektronik. Dengan demikian, kepesertaan wajib pajak atas PPS dan nilai PPh final yang dibayarkan dapat lebih mudah dipantau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses