ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Prepopulated Tidak Hilangkan Kewajiban Lapor SPT Tahunan PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2024 | 11:13 WIB
DJP: Prepopulated Tidak Hilangkan Kewajiban Lapor SPT Tahunan PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Skema prepopulated tidak menghilangkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, bukti potong atau pungut yang diterbitkan pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

“[Hal tersebut] tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam sebuah pernyataan tertulis, Dwi mengatakan prepopulated bukanlah cara baru pelaporan SPT Tahunan. Prepopulated digunakan dalam metode pengisian SPT Tahunan yang memudahkan wajib pajak.

Kemudahan itu muncul karena data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, sambung Dwi, wajib pajak tinggal mengonfirmasikan kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dwi mengatakan skema prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, cakupannya baru terbatas pada bukti potong 1721-A-1 dan 1721-A-2. Ke depan, cakupan bukti potong yang memuat skema prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain.

“Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” ujar Dwi. Simak ulasan mengenai CTAS di sini.

Dwi mengatakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sesuai dengan pasal ini, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

SPT diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Wajib pajak menandatangani serta menyampaikan SPT ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.

“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif - yaitu apabila telah mencapai usia dewasa - dan syarat objektif - yaitu apabila sudah memiliki penghasilan - , sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” imbuh Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?