ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Prepopulated Tidak Hilangkan Kewajiban Lapor SPT Tahunan PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2024 | 11:13 WIB
DJP: Prepopulated Tidak Hilangkan Kewajiban Lapor SPT Tahunan PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Skema prepopulated tidak menghilangkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, bukti potong atau pungut yang diterbitkan pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

“[Hal tersebut] tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam sebuah pernyataan tertulis, Dwi mengatakan prepopulated bukanlah cara baru pelaporan SPT Tahunan. Prepopulated digunakan dalam metode pengisian SPT Tahunan yang memudahkan wajib pajak.

Kemudahan itu muncul karena data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, sambung Dwi, wajib pajak tinggal mengonfirmasikan kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dwi mengatakan skema prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, cakupannya baru terbatas pada bukti potong 1721-A-1 dan 1721-A-2. Ke depan, cakupan bukti potong yang memuat skema prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain.

“Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” ujar Dwi. Simak ulasan mengenai CTAS di sini.

Dwi mengatakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sesuai dengan pasal ini, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

SPT diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Wajib pajak menandatangani serta menyampaikan SPT ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.

“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif - yaitu apabila telah mencapai usia dewasa - dan syarat objektif - yaitu apabila sudah memiliki penghasilan - , sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” imbuh Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja