ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Prepopulated Tidak Hilangkan Kewajiban Lapor SPT Tahunan PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2024 | 11:13 WIB
DJP: Prepopulated Tidak Hilangkan Kewajiban Lapor SPT Tahunan PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Skema prepopulated tidak menghilangkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, bukti potong atau pungut yang diterbitkan pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

“[Hal tersebut] tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam sebuah pernyataan tertulis, Dwi mengatakan prepopulated bukanlah cara baru pelaporan SPT Tahunan. Prepopulated digunakan dalam metode pengisian SPT Tahunan yang memudahkan wajib pajak.

Kemudahan itu muncul karena data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, sambung Dwi, wajib pajak tinggal mengonfirmasikan kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dwi mengatakan skema prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, cakupannya baru terbatas pada bukti potong 1721-A-1 dan 1721-A-2. Ke depan, cakupan bukti potong yang memuat skema prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain.

“Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” ujar Dwi. Simak ulasan mengenai CTAS di sini.

Dwi mengatakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sesuai dengan pasal ini, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

SPT diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Wajib pajak menandatangani serta menyampaikan SPT ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.

“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif - yaitu apabila telah mencapai usia dewasa - dan syarat objektif - yaitu apabila sudah memiliki penghasilan - , sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” imbuh Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor