PMK 22/2020

DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 16:58 WIB
DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan beleid baru terkait Advance Pricing Agreement (APA) mampu mendorong transparansi wajib pajak yang berujung pada pengurangan potensi sengketa.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 memberikan manfaat bagi otoritas. Pasalnya, dalam proses penentuan harga transfer, wajib pajak harus melaporkan secara detail semua transaksi yang berkaitan dengan entitas bisnis dengan hubungan istimewa.

"APA memberikan manfaat bagi otoritas karena mendorong transparansi wajib pajak dalam melaporkan transaksi hubungan istimewa (related party transaction),” katanya, Jumat (27/3/2020). Simak artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

John mengatakan dengan bekal transparansi tersebut maka DJP dapat mengurangi potensi sengketa karena semua data terkait transaksi lintas yurisdiksi diketahui oleh DJP. Selain itu, beban dalam konteks administrasi juga dapat dikurangi dengan adanya PMK No.22/2020 ini.

Selain itu, terbitnya beleid ini juga untuk memenuhi standar internasional, khususnya disesuaikan dengan Rencana Aksi ke-14 BEPS OECD/G20 untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien. Menurutnya, apa yang dilakukan Indonesia juga dilakukan banyak negara untuk membentuk standar baru dalam mekanisme penentuan harga transfer.

"Agar sesuai dengan BEPS Action 14, Indonesia dan bersama 136 yurisdiksi lainnya melakukan pembenahan regulasi dan administrasi perpajakan untuk dapat memenuhi standar internasional tersebut," paparnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Seperti diberitakan sebelumnya, beleid yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 ini juga mengatur terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’.

Penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjadi salah satu kelengkapan dokumen yang harus ada dalam permohonan APA.

Selain itu, ada pula laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) untuk tiga tahun pajak terakhir. Baca Kamus Pajak ‘Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses