Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.
Merujuk pada PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, percepatan restitusi diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta.
"Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D UU KUP," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-5/PJ/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).
Restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP maupun yang mengajukan permohonan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Atas kedua permohonan restitusi di atas, DJP akan melakukan penelitian sesuai dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.
Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, DJP bakal menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Selain itu, wajib pajak juga akan diminta untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk menerima restitusi.
"Pemberitahuan dan permintaan rekening ... diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap," bunyi Pasal 2 ayat (5) PER-5/PJ/2023.
Kemudian, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.
Perlu dicatat, setelah menerbitkan SKPPKP, DJP berhak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.
Walau demikian, sanksi administratif yang dikenakan bukanlah sanksi kenaikan sebesar 100% sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP.
Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2023, DJP memberikan pengurangan sanksi administratif sehingga sanksi yang dikenakan hanyalah bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yaitu sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15%.
PER-5/PJ/2023 telah ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.