PER-5/PJ/2023

DJP Percepat Restitusi bagi WP OP yang Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:00 WIB
DJP Percepat Restitusi bagi WP OP yang Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.

Merujuk pada PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, percepatan restitusi diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

"Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D UU KUP," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-5/PJ/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP maupun yang mengajukan permohonan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Atas kedua permohonan restitusi di atas, DJP akan melakukan penelitian sesuai dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, DJP bakal menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain itu, wajib pajak juga akan diminta untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk menerima restitusi.

"Pemberitahuan dan permintaan rekening ... diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap," bunyi Pasal 2 ayat (5) PER-5/PJ/2023.

Kemudian, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Perlu dicatat, setelah menerbitkan SKPPKP, DJP berhak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.

Walau demikian, sanksi administratif yang dikenakan bukanlah sanksi kenaikan sebesar 100% sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP.

Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2023, DJP memberikan pengurangan sanksi administratif sehingga sanksi yang dikenakan hanyalah bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yaitu sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15%.

PER-5/PJ/2023 telah ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?