PER-5/PJ/2023

DJP Percepat Restitusi bagi WP OP yang Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:00 WIB
DJP Percepat Restitusi bagi WP OP yang Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.

Merujuk pada PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, percepatan restitusi diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

"Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D UU KUP," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-5/PJ/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP maupun yang mengajukan permohonan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Atas kedua permohonan restitusi di atas, DJP akan melakukan penelitian sesuai dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, DJP bakal menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, wajib pajak juga akan diminta untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk menerima restitusi.

"Pemberitahuan dan permintaan rekening ... diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap," bunyi Pasal 2 ayat (5) PER-5/PJ/2023.

Kemudian, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Perlu dicatat, setelah menerbitkan SKPPKP, DJP berhak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.

Walau demikian, sanksi administratif yang dikenakan bukanlah sanksi kenaikan sebesar 100% sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP.

Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2023, DJP memberikan pengurangan sanksi administratif sehingga sanksi yang dikenakan hanyalah bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yaitu sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15%.

PER-5/PJ/2023 telah ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?