Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Pembaruan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022. Menurut DJP, pembaruan dilakukan sehubungan dengan adanya usulan perpanjangan operasional serta penambahan sejumlah badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan lainnya.
"Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan pemerintah," bunyi Pasal 1 angka 1, dikutip pada Selasa (17/5/2022).
Perincian mengenai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut tertuang dalam Lampiran PER-04/PJ/2022.
Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 31 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 27 LAZ skala provinsi, dan sekitar 178 LAZ skala kabupaten/kota.
Tercantum pula 4 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 6 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha, dan 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu.
Apabila dibandingkan dengan daftar terdahulu, jumlah LAZ skala nasional bertambah dari 30 menjadi 31. LAZ skala provinsi juga bertambah dari 21 menjadi 27, sedangkan LAZ skala kabupaten/kota bertambah dari 30 menjadi 178. Lembaga pengelola sumbangan keagamaan Kristen juga bertambah dari 3 lembaga menjadi 4 lembaga. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.