PER-04/PJ/2022

DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:30 WIB
DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022. Menurut DJP, pembaruan dilakukan sehubungan dengan adanya usulan perpanjangan operasional serta penambahan sejumlah badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan lainnya.

"Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan pemerintah," bunyi Pasal 1 angka 1, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perincian mengenai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut tertuang dalam Lampiran PER-04/PJ/2022.

Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 31 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 27 LAZ skala provinsi, dan sekitar 178 LAZ skala kabupaten/kota.

Tercantum pula 4 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 6 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha, dan 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu.

Apabila dibandingkan dengan daftar terdahulu, jumlah LAZ skala nasional bertambah dari 30 menjadi 31. LAZ skala provinsi juga bertambah dari 21 menjadi 27, sedangkan LAZ skala kabupaten/kota bertambah dari 30 menjadi 178. Lembaga pengelola sumbangan keagamaan Kristen juga bertambah dari 3 lembaga menjadi 4 lembaga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?