KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penguatan Basis Data Bakal Tingkatkan Rasa Keadilan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 10:45 WIB
DJP: Penguatan Basis Data Bakal Tingkatkan Rasa Keadilan Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus berupaya memperkuat basis data pajak melalui langkah-langkah reformasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penguatan basis pajak diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan. Di sisi lain, langkah ini juga akan meningkatkan rasa keadilan bagi wajib pajak.

"Ketika database lebih baik, pengawasan penegakan hukum akan lebih baik sehingga lebih fair bagi wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dwi menuturkan pajak menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara. Menurutnya, basis pajak harus terus diperkuat sehingga semua potensi penerimaan dapat digarap secara optimal.

Dia menjelaskan penguatan basis pajak salah satunya dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system). Pembaruan sistem tersebut menjadi bagian dari reformasi di bidang teknologi dan informasi.

Pembaruan sistem akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan sistem juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Nanti, berbagai proses bisnis utama DJP bakal terintegrasi, termasuk pengawasan dan pemeriksaan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Apalagi, lanjut Dwi, DJP juga memperoleh data dari pihak ketiga, termasuk data keuangan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, data hasil pertukaran dengan negara lain, serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

"Dari sisi database kami sudah jauh lebih baik. Ada data dari Ditjen Pajak yang kami matching-kan dengan data pihak ketiga, yang dapat kami minta klarifikasi dari wajib pajak apabila ada data yang tidak match," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata