KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penguatan Basis Data Bakal Tingkatkan Rasa Keadilan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 10:45 WIB
DJP: Penguatan Basis Data Bakal Tingkatkan Rasa Keadilan Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus berupaya memperkuat basis data pajak melalui langkah-langkah reformasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penguatan basis pajak diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan. Di sisi lain, langkah ini juga akan meningkatkan rasa keadilan bagi wajib pajak.

"Ketika database lebih baik, pengawasan penegakan hukum akan lebih baik sehingga lebih fair bagi wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dwi menuturkan pajak menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara. Menurutnya, basis pajak harus terus diperkuat sehingga semua potensi penerimaan dapat digarap secara optimal.

Dia menjelaskan penguatan basis pajak salah satunya dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system). Pembaruan sistem tersebut menjadi bagian dari reformasi di bidang teknologi dan informasi.

Pembaruan sistem akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan sistem juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Nanti, berbagai proses bisnis utama DJP bakal terintegrasi, termasuk pengawasan dan pemeriksaan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Apalagi, lanjut Dwi, DJP juga memperoleh data dari pihak ketiga, termasuk data keuangan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, data hasil pertukaran dengan negara lain, serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

"Dari sisi database kami sudah jauh lebih baik. Ada data dari Ditjen Pajak yang kami matching-kan dengan data pihak ketiga, yang dapat kami minta klarifikasi dari wajib pajak apabila ada data yang tidak match," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja