PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Mulai Kirim Email Blast Soal PPS ke Wajib Pajak, Begini Isinya

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 14:45 WIB
DJP Mulai Kirim Email Blast Soal PPS ke Wajib Pajak, Begini Isinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan e-mail kepada wajib pajak yang berisikan imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

DJP melalui e-mail tersebut menyatakan seluruh wajib pajak yang belum mengungkapkan semua hartanya berkesempatan mengikuti PPS. Program itu berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui program pengungkapan sukarela," bunyi penggalan e-mail tersebut, dikutip pada Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dalam surat elektroniknya, DJP menjelaskan terdapat 2 skema atau kebijakan PPS. PPS kebijakan I dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

Kemudian, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi apabila ditemukan data harta yang belum dilaporkan pada kemudian hari.

"Kami mengimbau saudara untuk berpartisipasi dalam PPS ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi pada masa mendatang," jelas DJP.

Tak ketinggalan, DJP menyampaikan terima kasih atas kontribusi wajib pajak dalam membangun negeri melalui pembayaran pajak. Menurut DJP, pajak yang dibayarkan menjadi sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi