INSENTIF PAJAK

DJP Masih Proses Menu Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 3/2022

Dian Kurniati | Rabu, 16 Februari 2022 | 09:00 WIB
DJP Masih Proses Menu Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 3/2022

Kring Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memproses penyediaan menu pelaporan insentif Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 3/2022 pada laman e-reporting DJP Online.

DJP menyebut proses penyediaan aplikasi sudah berjalan. Otoritas pajak menyarankan wajib pajak untuk mencoba aplikasi tersebut secara berkala. Adapun PMK 3/2022 mengatur tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

"Sampai dengan saat ini masih dalam proses deploy aplikasi e-reporting insentif Covid-19 terkait laporan realisasi berdasarkan PMK-3/2022. Mohon kesediaannya untuk mencoba secara berkala pada laman tersebut ya," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJP memberikan penjelasan tersebut guna menjawab pertanyaan dari warganet. Sejak beberapa hari lalu, akun media sosial DJP itu memang telah menerima sejumlah pertanyaan mengenai aplikasi e-reporting insentif Covid-19.

"@kring_pajak admin, mau tanya, untuk insentif Covid 2022 kok belum ada pilihan di website http://pajak.go.id ya? Saya mau melaporkan bulan Januari belum ada opsinya," tanya warganet dengan akun @nataliafega.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022 antara lain pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Sementara itu, insentif PPh Pasal 22 impor diberikan untuk 72 KLU. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Dalam ketentuannya, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

=========================



Catatan: Naskah ini telah mengalami perubahan judul dari sebelumnya "DJP: Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif PMK 3/2022 Sudah Tersedia" Rabu (16/2) pukul 10.00.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?