KEBIJAKAN PAJAK

DJP Luncurkan Kalkulator Pajak untuk Tarif Efektif PPh Pasal 21

Dian Kurniati | Jumat, 19 Januari 2024 | 09:43 WIB
DJP Luncurkan Kalkulator Pajak untuk Tarif Efektif PPh Pasal 21

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyediakan fitur Kalkulator Pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur Kalkulator Pajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan penghitungan. Kalkulator ini dirilis setelah DJP melakukan serangkaian tes.

"Fitur Kalkulator Pajak sudah dapat diakses pada situs pajak.go.id," katanya, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Akun media sosial DJP pagi ini mengumumkan fitur Kalkulator Pajak pada laman pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak dapat mengakses menu Kalkulator Pajak dan bakal langsung diarahkan pada kalkulator penghitungan PPh Pasal 21.

Untuk menggunakannya, wajib pajak perlu melengkapi beberapa data di antaranya memilih jenis pemotongan PPh Pasal 21, memilih kode objek pajak, skema penghitungan pajak, memasukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama jika ada, penghasilan bruto, serta PTKP.

Apabila wajib pajak ingin mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21, DJP juga telah menyusun panduan yang dapat sekalian diunduh.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Manfaatkan Kalkulator Pajak yang sudah tersedia di situs https://pajak.go.id sekarang. Lebih praktis dan cepat!" bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI.

Ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Tarif efektif kategori A, B, dan C telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.

Untuk diperhatikan, pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6