BERITA PAJAK HARI INI

DJP Lakukan Standardisasi Data Entitas Lain yang Terhubung Sistem Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:35 WIB
DJP Lakukan Standardisasi Data Entitas Lain yang Terhubung Sistem Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan standardisasi data dan informasi dari entitas lain yang akan terhubung dengan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/6/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya standardisasi tersebut, format data yang masuk segeram. Misal, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

“Kemudian, struktur datanya supaya pas masuk ke sistem kita itu tidak sembarangan. Kalau data sembarangan kan stuck juga. Misal, harus berapa digit.Itu kita sudah bangun. Sistemnya sudah bekerja sama dengan instansi itu. Sekarang lagi disambungkan, lagi di-testing,” ujar Iwan.

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Seperti diketahui, saat ini, DJP tengah mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas. Entitas yang dimaksud baik internal Kemenkeu maupun eksternal. Simak ‘Data 89 Entitas Bakal Nyambung Sistem Administrasi Pajak Baru DJP’.

Selain mengenai PSIAP, ada pula ulasan terkait dengan pengawasan terhadap wajib pajak. Kemudian, ada juga bahasan tentang target tax ratio dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penggunaan Application Programming Interface (API)

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan untuk menghubungkan data dan informasi dari berbagai entitas di luar DJP, otoritas akan menggunakan Application Programming Interface (API). DJP kini tengah melakukan uji coba.

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

"Kalau sekarang belum seragam. Ada data bug, ada yang pakai PI. Nanti semuanya terhubung pakai API supaya otomatis, lebih secure," katanya. (DDTCNews)

Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas berupaya melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah. Dalam upaya ini, DJP bergerak dengan komite kepatuhan untuk menentukan perlakuan (treatment) yang tepat untuk wajib pajak.

“Ini yang terus secara bertahap kami lakukan kalibrasi, termasuk prioritas pengawasan untuk wajib pajak-wajib pajak yang memang high wealth secara individual maupun wajib pajak grup yang memiliki transaksi afiliasi,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Suryo juga mengatakan dengan adanya komite kepatuhan, DJP akan menentukan daftar wajib pajak dan tindak lanjut yang diperlukan. Tindak lanjut yang dimaksud seperti pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum. (DDTCNews)

Target Tax Ratio

Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045 yang dipublikasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas per 19 Mei 2023, pemerintah berencana meningkatkan rasio pajak dari 10%-12% pada 2025 menjadi sebesar 18%-22% pada 2045. Peningkatan rasio pajak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

"Terkait keberlanjutan fiskal, tantangan yang dihadapi di antaranya adalah rendah penerimaan negara, terutama perpajakan yang tercermin dari rasio pajak yang hanya 10,4% dari PDB pada tahun 2022," tulis pemerintah dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Pengelolaan Utang Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati. Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang selalu terjaga prudent, fleksibel, dan akuntabel sejalan dengan strategi pembiayaan tahun ini.

"Kami mengelola utang menggunakan rambu-rambu. Dengan keterbukaan informasi, Anda bisa melihat semua," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah