BERITA PAJAK HARI INI

DJP Lakukan Standardisasi Data Entitas Lain yang Terhubung Sistem Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:35 WIB
DJP Lakukan Standardisasi Data Entitas Lain yang Terhubung Sistem Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan standardisasi data dan informasi dari entitas lain yang akan terhubung dengan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/6/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya standardisasi tersebut, format data yang masuk segeram. Misal, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

“Kemudian, struktur datanya supaya pas masuk ke sistem kita itu tidak sembarangan. Kalau data sembarangan kan stuck juga. Misal, harus berapa digit.Itu kita sudah bangun. Sistemnya sudah bekerja sama dengan instansi itu. Sekarang lagi disambungkan, lagi di-testing,” ujar Iwan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti diketahui, saat ini, DJP tengah mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas. Entitas yang dimaksud baik internal Kemenkeu maupun eksternal. Simak ‘Data 89 Entitas Bakal Nyambung Sistem Administrasi Pajak Baru DJP’.

Selain mengenai PSIAP, ada pula ulasan terkait dengan pengawasan terhadap wajib pajak. Kemudian, ada juga bahasan tentang target tax ratio dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penggunaan Application Programming Interface (API)

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan untuk menghubungkan data dan informasi dari berbagai entitas di luar DJP, otoritas akan menggunakan Application Programming Interface (API). DJP kini tengah melakukan uji coba.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Kalau sekarang belum seragam. Ada data bug, ada yang pakai PI. Nanti semuanya terhubung pakai API supaya otomatis, lebih secure," katanya. (DDTCNews)

Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas berupaya melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah. Dalam upaya ini, DJP bergerak dengan komite kepatuhan untuk menentukan perlakuan (treatment) yang tepat untuk wajib pajak.

“Ini yang terus secara bertahap kami lakukan kalibrasi, termasuk prioritas pengawasan untuk wajib pajak-wajib pajak yang memang high wealth secara individual maupun wajib pajak grup yang memiliki transaksi afiliasi,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Suryo juga mengatakan dengan adanya komite kepatuhan, DJP akan menentukan daftar wajib pajak dan tindak lanjut yang diperlukan. Tindak lanjut yang dimaksud seperti pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum. (DDTCNews)

Target Tax Ratio

Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045 yang dipublikasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas per 19 Mei 2023, pemerintah berencana meningkatkan rasio pajak dari 10%-12% pada 2025 menjadi sebesar 18%-22% pada 2045. Peningkatan rasio pajak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

"Terkait keberlanjutan fiskal, tantangan yang dihadapi di antaranya adalah rendah penerimaan negara, terutama perpajakan yang tercermin dari rasio pajak yang hanya 10,4% dari PDB pada tahun 2022," tulis pemerintah dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pengelolaan Utang Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati. Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang selalu terjaga prudent, fleksibel, dan akuntabel sejalan dengan strategi pembiayaan tahun ini.

"Kami mengelola utang menggunakan rambu-rambu. Dengan keterbukaan informasi, Anda bisa melihat semua," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata