KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kirim Email ke Wajib Pajak Soal Informasi PPN Sembako, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Juni 2021 | 09:33 WIB
DJP Kirim Email ke Wajib Pajak Soal Informasi PPN Sembako, Anda Dapat?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan informasi kepada wajib pajak mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan jasa pendidikan melalui surat elektronik (email).

Melalui email tersebut, DJP berterima kasih atas partisipasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Kemudian, DJP menyatakan berita yang marak beredar mengenai pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan di Indonesia tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan PPN atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia, dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” tulis otoritas, dikutip pada Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Saat ini, lanjut DJP, pemerintah sedang fokus pada penanggulangan Covid-19. Pemerintah menjalankan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat serta menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih setelah adanya pandemi.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, lanjut DJP, pemerintah ingin mempersiapkan kerangka kebijakan perpajakan yang dipandang perlu. Salah satunya mengenai usulan perubahan pengaturan PPN.

Adapun salah satu poin usulan perubahan adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi. Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kemudian, usulan perubaha lainnya berupa penerapan multitarif dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Lalu, ada tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Selain itu, ada jenis barang tertentu yang diusulkan dapat dikenai PPN final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Rencana tersebut, lanjut otoritas, akan dibahas lebih lanjut bersama DPR. Dalam pembahasan nantinya, masukan dari seluruh pemangku kepentingan akan didengarkan agar mencapai kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong.

“Serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP