REALISASI INVESTASI

DJP Kantongi Komitmen Investasi Rp76,3 triliun Lewat Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 10:54 WIB
DJP Kantongi Komitmen Investasi Rp76,3 triliun Lewat Tax Holiday

Ilustrasi gedung DJP

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengklaim telah meraih komitmen investasi senilai Rp76,3 triliun hingga Februari 2020 dari fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan korporasi dalam waktu periode tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP saat ini sudah menerbitkan 70 surat keputusan untuk pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak badan.

"Jadi sudah ada 70 SK yang diberikan kepada 68 wajib pajak sampai dengan saat ini," kata Hestu kepada DDTCNews, Rabu (18/2/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemberian tax holiday juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.35/2018 jo PMK No.150/2018 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Adapun, komitmen investasi yang diperoleh berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Setidaknya ada sepuluh wajib pajak asing yang mendapatkan tax holiday antara lain Belanda, AS, China, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Thailand dan British Virgin Island.

Secara total, komitmen investasi yang didapat DJP dari tax holiday mencapai Rp1.222,4 triliun sejak 2018. Rinciannya, sebanyak Rp208,5 triliun pada 2018, 2019 sebesar Rp837,4 triliun pada dan 2020 mencapai Rp76,3 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari komitmen investasi itu, otoritas fiskal menghitung jumlah lapangan kerja yang berhasil dibuka mencapai lebih dari 54.000 lapangan kerja baru yang tersebar di segala penjuru daerah Indonesia.

“Dari fasilitas tax holiday bila sudah beroperasi akan menyerap 54.986 tenaga kerja dan tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku Utara,” tutur Hestu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra