Ilustrasi gedung DJP
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengklaim telah meraih komitmen investasi senilai Rp76,3 triliun hingga Februari 2020 dari fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan korporasi dalam waktu periode tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP saat ini sudah menerbitkan 70 surat keputusan untuk pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak badan.
"Jadi sudah ada 70 SK yang diberikan kepada 68 wajib pajak sampai dengan saat ini," kata Hestu kepada DDTCNews, Rabu (18/2/2020).
Pemberian tax holiday juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.35/2018 jo PMK No.150/2018 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Adapun, komitmen investasi yang diperoleh berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
Setidaknya ada sepuluh wajib pajak asing yang mendapatkan tax holiday antara lain Belanda, AS, China, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Thailand dan British Virgin Island.
Secara total, komitmen investasi yang didapat DJP dari tax holiday mencapai Rp1.222,4 triliun sejak 2018. Rinciannya, sebanyak Rp208,5 triliun pada 2018, 2019 sebesar Rp837,4 triliun pada dan 2020 mencapai Rp76,3 triliun.
Dari komitmen investasi itu, otoritas fiskal menghitung jumlah lapangan kerja yang berhasil dibuka mencapai lebih dari 54.000 lapangan kerja baru yang tersebar di segala penjuru daerah Indonesia.
“Dari fasilitas tax holiday bila sudah beroperasi akan menyerap 54.986 tenaga kerja dan tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku Utara,” tutur Hestu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.