ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan Kelebihan e-Bupot Unifikasi Berbasis Web untuk WP Umum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 18:00 WIB
DJP Jelaskan Kelebihan e-Bupot Unifikasi Berbasis Web untuk WP Umum

Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara dalam acara Taxlive DJP, Kamis (30/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi e-bupot unifikasi akan makin memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan setiap bulannya.

Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara menuturkan aplikasi e-bupot unifikasi bagi wajib pajak umum akan berbasis web. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-bupot unifikasi pada sistem DJP Online.

"Untuk wajib pajak umum, aplikasi e-bupot unifikasi akan berbasis web. Jadi, tidak perlu repot untuk instal aplikasi," katanya dalam acara Taxlive DJP, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Angga menjelaskan wajib pajak hanya perlu terkoneksi dengan internet dan memiliki akses login pada laman DJP Online untuk bisa menjalankan aplikasi e-bupot unifikasi.

Aplikasi e-bupot unifikasi berbasis web tersebut menawarkan berbagai keunggulan dan kemudahan seperti input data yang disampaikan wajib pajak lebih aman. Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur QR Code guna memastikan validasi pajak yang sudah dipotong atau dipungut.

"Jadi kelebihan aplikasi e-bupot berbasis web ini data lebih aman karena seluruh isinya disimpan dalam server DJP," jelas Angga.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dia menambahkan aplikasi e-bupot ini berlaku pada 5 jenis pajak yang akan dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi. Kelima pungutan tersebut adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Implementasi e-bupot unifikasi akan memasuki tahap lanjutan pada Januari 2022. Sebelumnya, sudah 2 tahap yang dirampungkan pada akhir tahun ini, yaitu tahap I piloting kepada Pertamina pada Maret 2020 dan tahap II uji coba di 5 unit vertikal DJP sejak Februari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?