ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta untuk Rumah KPR di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:30 WIB
DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta untuk Rumah KPR di SPT Tahunan

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan perihal aturan pencatatan atas kepemilikan harta berupa rumah yang diperoleh melalui kredit pemilikan rumah (KPR) di SPT Tahunan PPh orang pribadi.

DJP menyebut nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT merupakan harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dilunasi pada akhir tahun pajak.

“Jadi rumah KPR tetap diisi sesuai harga perolehannya. Petunjuk pengisiannya dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2015,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab salah satu pertanyaan dari netizen, dikutip pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan orang pribadi di PER 36/PJ/2015, lanjut DJP, kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Saat mengisi perincian harta, kolom Harga Perolehan mungkin menjadi hal yang patut diperhatikan. Sebab, wajib pajak terkadang melakukan kesalahan ketika mengisi kolom tersebut. Hati-hati, perlu sedikit jeli mengisi kolom Harga Perolehan ini.

Harga Perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Dalam perjalanannya, harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi bisa mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang umum disebut dengan Harga Pasar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Umumnya, harga pasar inilah yang kerap dicatatkan wajib pajak saat melaporkan SPT. Hal ini juga berlaku untuk harta lain seperti tanah dan bangunan. Wajib pajak acap mengisi harga terkini di kolom Harga Perolehan.

Kolom harta di SPT membagi jenis harta menjadi 6 bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harga bergerak lain dan harta tidak bergerak. Simak juga “Cara Mengisi Kolom Harta pada SPT Tahunan” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra