ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta untuk Rumah KPR di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:30 WIB
DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta untuk Rumah KPR di SPT Tahunan

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan perihal aturan pencatatan atas kepemilikan harta berupa rumah yang diperoleh melalui kredit pemilikan rumah (KPR) di SPT Tahunan PPh orang pribadi.

DJP menyebut nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT merupakan harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dilunasi pada akhir tahun pajak.

“Jadi rumah KPR tetap diisi sesuai harga perolehannya. Petunjuk pengisiannya dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2015,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab salah satu pertanyaan dari netizen, dikutip pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan orang pribadi di PER 36/PJ/2015, lanjut DJP, kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Saat mengisi perincian harta, kolom Harga Perolehan mungkin menjadi hal yang patut diperhatikan. Sebab, wajib pajak terkadang melakukan kesalahan ketika mengisi kolom tersebut. Hati-hati, perlu sedikit jeli mengisi kolom Harga Perolehan ini.

Harga Perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Dalam perjalanannya, harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi bisa mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang umum disebut dengan Harga Pasar.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Umumnya, harga pasar inilah yang kerap dicatatkan wajib pajak saat melaporkan SPT. Hal ini juga berlaku untuk harta lain seperti tanah dan bangunan. Wajib pajak acap mengisi harga terkini di kolom Harga Perolehan.

Kolom harta di SPT membagi jenis harta menjadi 6 bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harga bergerak lain dan harta tidak bergerak. Simak juga “Cara Mengisi Kolom Harta pada SPT Tahunan” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII