ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta untuk Rumah KPR di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:30 WIB
DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta untuk Rumah KPR di SPT Tahunan

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan perihal aturan pencatatan atas kepemilikan harta berupa rumah yang diperoleh melalui kredit pemilikan rumah (KPR) di SPT Tahunan PPh orang pribadi.

DJP menyebut nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT merupakan harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dilunasi pada akhir tahun pajak.

“Jadi rumah KPR tetap diisi sesuai harga perolehannya. Petunjuk pengisiannya dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2015,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab salah satu pertanyaan dari netizen, dikutip pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan orang pribadi di PER 36/PJ/2015, lanjut DJP, kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Saat mengisi perincian harta, kolom Harga Perolehan mungkin menjadi hal yang patut diperhatikan. Sebab, wajib pajak terkadang melakukan kesalahan ketika mengisi kolom tersebut. Hati-hati, perlu sedikit jeli mengisi kolom Harga Perolehan ini.

Harga Perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Dalam perjalanannya, harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi bisa mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang umum disebut dengan Harga Pasar.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Umumnya, harga pasar inilah yang kerap dicatatkan wajib pajak saat melaporkan SPT. Hal ini juga berlaku untuk harta lain seperti tanah dan bangunan. Wajib pajak acap mengisi harga terkini di kolom Harga Perolehan.

Kolom harta di SPT membagi jenis harta menjadi 6 bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harga bergerak lain dan harta tidak bergerak. Simak juga “Cara Mengisi Kolom Harta pada SPT Tahunan” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global