KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB
DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda dalam Tax Gathering 2024, Kamis (30/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menggelar tax gathering dan konsultasi publik dengan mengundang puluhan wajib pajak prominen serta mitra kerja.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan acara ini digelar untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak besar yang dinilai telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tak cuma itu, apresiasi juga diberikan kepada mitra kerja yang dinilai memiliki kontribusi dalam mendukung program kerja otoritas.

"Agenda khusus ini kami adakan untuk mengapresiasi kontribusi Bapak Ibu sebagai wajib pajak atau mitra kerja," kata Wansepta dalam sambutannya dalam acara yang digelar di Klub Kelapa Gading, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Wansepta menyampaikan kepatuhan WP prominen dan dukungan mitra kerja ikut mengantarkan Kanwil DJP Jakarta Utara mencatatkan penerimaan pajak senilai Rp52,61 triliun pada 2023. Angka tersebut setara dengan 102,82% dari target yang tertuang dalam APBN 2023.

Menurut Wansepta, otoritas pajak terus berupaya melakukan perbaikan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, peraturan, hingga layanan. Acara tax gathering yang diadakan kali ini, imbuhnya, merupakan salah satu strategi otoritas untuk menjaring masukan perbaikan dari wajib pajak.

"Karena tantangannya ke depan tidak mudah. Khususnya untuk mencapai target penerimaan," kata Wansepta.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Secara nasional, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.989 triliun pada 2024. Dari angka tersebut, Kanwil DJP Jakarta Utara memasang target penerimaan pajak Rp57,3 triliun, lebih tinggi jika dibandingkan realisasi penerimaan pada tahun lalu.

Target penerimaan pajak tersebut makin tidak mudah, imbuh Wansepta, karena ada sejumlah tantangan. Di antaranya, harga komoditas yang turun, khususnya batu bara, serta pengajuan restitusi yang makin tinggi.

"Permintaan restitusi sampai hampir 50%. Jadi bisa dibayangkan bagaimana tidak mudahnya tantangan Kanwil DJP Jakarta Utara 2024," kata Wansepta.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Ketua acara tax gathering sekaligus Kepala KPP Pratama Jakarta Pademangan, Hendriyan, menambahkan bahwa acara malam ini dihadiri oleh sedikitnya 300 tamu undangan. Tax gathering juga dimeriahkan dengan penampilan kesenian oleh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara dan unit vertikal di bawahnya.

Dalam tax gathering malam ini, Kanwil DJP Jakarta Utara juga mengadakan sesi konsultasi publik. Dalam acara ini, seluruh wajib pajak dan mitra kerja yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atau langkah perbaikan.

Sejumlah isu yang ikut dibahas dalam konsultasi publik ini, antara lain layanan administrasi pajak seperti pendaftaran NPWP badan hingga update terkini mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sebagai informasi, hingga 29 Mei 2024, Kanwil DJP Jakarta Utara berhasil mengumpulkan penerimaan paajk senilai Rp20,9 triliun atau setara 36,57% dari targetnya, Rp57,38 triliun. Angka realisasi ini terkontraksi jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201