KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB
DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda dalam Tax Gathering 2024, Kamis (30/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menggelar tax gathering dan konsultasi publik dengan mengundang puluhan wajib pajak prominen serta mitra kerja.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan acara ini digelar untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak besar yang dinilai telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tak cuma itu, apresiasi juga diberikan kepada mitra kerja yang dinilai memiliki kontribusi dalam mendukung program kerja otoritas.

"Agenda khusus ini kami adakan untuk mengapresiasi kontribusi Bapak Ibu sebagai wajib pajak atau mitra kerja," kata Wansepta dalam sambutannya dalam acara yang digelar di Klub Kelapa Gading, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Wansepta menyampaikan kepatuhan WP prominen dan dukungan mitra kerja ikut mengantarkan Kanwil DJP Jakarta Utara mencatatkan penerimaan pajak senilai Rp52,61 triliun pada 2023. Angka tersebut setara dengan 102,82% dari target yang tertuang dalam APBN 2023.

Menurut Wansepta, otoritas pajak terus berupaya melakukan perbaikan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, peraturan, hingga layanan. Acara tax gathering yang diadakan kali ini, imbuhnya, merupakan salah satu strategi otoritas untuk menjaring masukan perbaikan dari wajib pajak.

"Karena tantangannya ke depan tidak mudah. Khususnya untuk mencapai target penerimaan," kata Wansepta.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Secara nasional, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.989 triliun pada 2024. Dari angka tersebut, Kanwil DJP Jakarta Utara memasang target penerimaan pajak Rp57,3 triliun, lebih tinggi jika dibandingkan realisasi penerimaan pada tahun lalu.

Target penerimaan pajak tersebut makin tidak mudah, imbuh Wansepta, karena ada sejumlah tantangan. Di antaranya, harga komoditas yang turun, khususnya batu bara, serta pengajuan restitusi yang makin tinggi.

"Permintaan restitusi sampai hampir 50%. Jadi bisa dibayangkan bagaimana tidak mudahnya tantangan Kanwil DJP Jakarta Utara 2024," kata Wansepta.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketua acara tax gathering sekaligus Kepala KPP Pratama Jakarta Pademangan, Hendriyan, menambahkan bahwa acara malam ini dihadiri oleh sedikitnya 300 tamu undangan. Tax gathering juga dimeriahkan dengan penampilan kesenian oleh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara dan unit vertikal di bawahnya.

Dalam tax gathering malam ini, Kanwil DJP Jakarta Utara juga mengadakan sesi konsultasi publik. Dalam acara ini, seluruh wajib pajak dan mitra kerja yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atau langkah perbaikan.

Sejumlah isu yang ikut dibahas dalam konsultasi publik ini, antara lain layanan administrasi pajak seperti pendaftaran NPWP badan hingga update terkini mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sebagai informasi, hingga 29 Mei 2024, Kanwil DJP Jakarta Utara berhasil mengumpulkan penerimaan paajk senilai Rp20,9 triliun atau setara 36,57% dari targetnya, Rp57,38 triliun. Angka realisasi ini terkontraksi jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta