EFEK VIRUS CORONA

DJP: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Banyak Dipakai UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 09:01 WIB
DJP: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Banyak Dipakai UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memberikan paparan. (tangkapan layar saat webinar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif yang diberikan sebagai upaya penanganan dan mitigasi dampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga 27 Mei 2020 pukul 21.00 WIB, jumlah permohonan insentif dalam PMK No.44/2020 dan PMK No.28/2020 mencapai 375.913. Sekitar 91,9% atau sebanyak 345.640 permohonan dikabulkan DJP.

"Insentif ini ibaratnya semua obat sudah dikeluarkan pemerintah untuk mendukung dunia usaha di masa pandemi sekarang ini," katanya dalam dalam sebuah webinar, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Hestu menyebut jumlah penerima manfaat yang sebanyak 345.640 wajib pajak masih tergolong minim. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penerima insentif PPh final UMKM 0,5% ditanggung pemerintah (DTP) yang masih kecil.

Pasalnya, jumlah wajib pajak yang membayar pajak dengan skema final berkisar di angka 2,3 juta wajib pajak. Sementara itu, pengajuan insentif PPh final UMKM DTP hingga 27 Mei 2020 baru sebanyak 186.537 permohonan dengan 98,4% atau 183.595 permohonan yang dikabulkan.

Dari indikator PPh final UKM DTP tersebut, Hestu menyebutkan masih banyak pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Oleh karena itu dia meminta asosiasi pelaku usaha seperti Apindo, Kadin, dan Hipmi ikut aktif memberitahu anggotanya terkait opsi insentif yang disediakan pemerintah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Kita lihat insentif belum banyak dimanfaatkan UMKM karena yang rutin membayar pajak dengan skema PP 23/2018 sebanyak 2,3 juta WP. Jadi, belum semua memanfaatkan fasilitas ini," paparnya. Simak artikel ‘Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018 Secara Online’.

Untuk PPh Pasal 21 DTP, sudah ada 112.413 permohonan yang diajukan wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 99.661 permohonan disetujui DJP. Selanjutnya, permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang masuk sebanyak 10.975. Sebanyak 7.764 permohonan disetujui oleh otoritas.

Permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 yang diajukan sebanyak 5.221 dan semuanya disetujui oleh DJP. Begitu juga dengan insentif PPh Pasal 23 yang sebanyak 3.363 permohonan, seluruhnya disetujui oleh DJP.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun pengajuan untuk diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 57.404. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 46.036 permohonan disetujui oleh DJP dan menyisakan 11.368 permohonan yang ditolak.

"Permohonan yang ditolak tersebut diantaranya karena KLU tidak seusai kriteria PMK atau belum melaporkan SPT tahunan 2018," imbuh Hestu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2020 | 22:57 WIB

saya rasa perlu adanya sosialisasi yang lebih masif untuk diinformasikan kepada wp dengan cara memberikan pemberitahuan secara digital agar mereka juga dapat mengetahui informasi yang mudah di dapat, serta terintegrasi guna mencapai kepatuhan wp yang sebenarnya layak menggunakan insentif

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra