UU HPP

DJP Ingatkan WP Orang Pribadi UMKM Lakukan Pencatatan Omzet Bulanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 16:30 WIB
DJP Ingatkan WP Orang Pribadi UMKM Lakukan Pencatatan Omzet Bulanan

Pengunjung melihat berbagai produk kerajinan dan makanan olahan pada bazar UMKM di Madiun, Jawa Timur, Minggu (20/2/2022). Bazar yang diikuti puluhan pelaku UMKM tersebut bertujuan untuk membangkitkan perekonomian pada masa pendemi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet usahanya belum melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak perlu melakukan pelaporan setiap bulannya. Hanya saja, WP orang pribadi UMKM tetap perlu melakukan pencatatan bulanan untuk mengetahui jumlah omzet yang didapat selama setahun.

Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahannya di media sosial mengingatkan pencatatan omzet bulanan bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak. Namun, otoritas menyampaikan pencatatan lewat aplikasi yang bisa diunduh di Google Playstore ini hanya bersifat sebagai fasilitas saja.

"Namun ini hanya fasilitas saja ya, bukan kewajiban. Untuk omzet tiap bulan tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh," cuit akun @kring_pajak, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti diketahui, UU HPP membuat wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Perubahan UU PPh ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Ketentuan baru ini menegaskan selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta maka tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

“Terkait pelaporan omzet usaha yang masih di bawah Rp500 juta, belum ada ketentuannya ya. Pastikan memiliki catatan tersendiri. Pencatatan berupa daftar perincian omzet … dan perhitungan PPh finalnya … tuangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran,” tulis Kring Pajak melalui Twitter beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jika membutuhkan penegasan lebih lanjut, wajib pajak dapat berkonsultasi dan mengonfirmasi kembali ketentuan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Daftar kontak KPP dapat dilihat di laman http://pajak.go.id/unit-kerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?