UU HPP

DJP Ingatkan WP Orang Pribadi UMKM Lakukan Pencatatan Omzet Bulanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 16:30 WIB
DJP Ingatkan WP Orang Pribadi UMKM Lakukan Pencatatan Omzet Bulanan

Pengunjung melihat berbagai produk kerajinan dan makanan olahan pada bazar UMKM di Madiun, Jawa Timur, Minggu (20/2/2022). Bazar yang diikuti puluhan pelaku UMKM tersebut bertujuan untuk membangkitkan perekonomian pada masa pendemi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet usahanya belum melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak perlu melakukan pelaporan setiap bulannya. Hanya saja, WP orang pribadi UMKM tetap perlu melakukan pencatatan bulanan untuk mengetahui jumlah omzet yang didapat selama setahun.

Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahannya di media sosial mengingatkan pencatatan omzet bulanan bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak. Namun, otoritas menyampaikan pencatatan lewat aplikasi yang bisa diunduh di Google Playstore ini hanya bersifat sebagai fasilitas saja.

"Namun ini hanya fasilitas saja ya, bukan kewajiban. Untuk omzet tiap bulan tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh," cuit akun @kring_pajak, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Seperti diketahui, UU HPP membuat wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Perubahan UU PPh ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Ketentuan baru ini menegaskan selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta maka tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

“Terkait pelaporan omzet usaha yang masih di bawah Rp500 juta, belum ada ketentuannya ya. Pastikan memiliki catatan tersendiri. Pencatatan berupa daftar perincian omzet … dan perhitungan PPh finalnya … tuangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran,” tulis Kring Pajak melalui Twitter beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jika membutuhkan penegasan lebih lanjut, wajib pajak dapat berkonsultasi dan mengonfirmasi kembali ketentuan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Daftar kontak KPP dapat dilihat di laman http://pajak.go.id/unit-kerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra