Pengunjung melihat berbagai produk kerajinan dan makanan olahan pada bazar UMKM di Madiun, Jawa Timur, Minggu (20/2/2022). Bazar yang diikuti puluhan pelaku UMKM tersebut bertujuan untuk membangkitkan perekonomian pada masa pendemi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet usahanya belum melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak perlu melakukan pelaporan setiap bulannya. Hanya saja, WP orang pribadi UMKM tetap perlu melakukan pencatatan bulanan untuk mengetahui jumlah omzet yang didapat selama setahun.
Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahannya di media sosial mengingatkan pencatatan omzet bulanan bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak. Namun, otoritas menyampaikan pencatatan lewat aplikasi yang bisa diunduh di Google Playstore ini hanya bersifat sebagai fasilitas saja.
"Namun ini hanya fasilitas saja ya, bukan kewajiban. Untuk omzet tiap bulan tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh," cuit akun @kring_pajak, Selasa (22/2/2022).
Seperti diketahui, UU HPP membuat wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Perubahan UU PPh ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Ketentuan baru ini menegaskan selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta maka tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.
“Terkait pelaporan omzet usaha yang masih di bawah Rp500 juta, belum ada ketentuannya ya. Pastikan memiliki catatan tersendiri. Pencatatan berupa daftar perincian omzet … dan perhitungan PPh finalnya … tuangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran,” tulis Kring Pajak melalui Twitter beberapa waktu lalu.
Jika membutuhkan penegasan lebih lanjut, wajib pajak dapat berkonsultasi dan mengonfirmasi kembali ketentuan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Daftar kontak KPP dapat dilihat di laman http://pajak.go.id/unit-kerja. (sap)
Hai, Kak.
Untuk UMKM yang omzetnya belum melebihi 500 juta dalam setahun tidak perlu dilaporkan setiap bulannya. Namun, Kakak perlu membuat pencatatan setiap bulannya untuk mengetahui jumlah omzet yang Kakak terima selama setahun.
Tks*Ngga
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) February 22, 2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.