ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Wajib Pajak Soal Waktu Pengembalian SPOP Elektronik PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 18:07 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak Soal Waktu Pengembalian SPOP Elektronik PBB

Tampilan logo e-SPOP. (DJP Online)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak tentang batas waktu pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik pajak bumi dan bangunan (PBB).

Mengacu pada PER-19/PJ/2019, otoritas mengingatkan mengenai penyampaian formulir SPOP PBB tahun pajak 2022 kepada wajib pajak secara elektronik. Setelah itu, wajib pajak harus mengambalikan SPOP elektronik tersebut.

“Penyampaian dan pengembalian SPOP elektronik … dilakukan melalui laman www.djponline.pajak.go.id,” tulis DJP dalam laman resminya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

DJP menyatakan penyampaian formulir SPOP elektronik PBB tahun pajak 2022 kepada wajib pajak dilakukan pada 1 Februari 2022 untuk PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, dan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.

Kemudian, untuk PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya, penyampaian formulir SPOP elektronik tahun pajak 2022 dilakukan pada 31 Maret 2022.

Wajib pajak mengembalikan SPOP elektronik PBB paling lama 30 hari setelah formulir SPOP elektronik disampaikan oleh direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan demikian, pengembalian paling lama pada 3 Maret 2022 untuk PBB PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, dan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Untuk sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya, batas waktunya pada 30 April 2022.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PER-19/PJ/2019, SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB. SPOP tersebut dilampiri dengan Lampiran SPOP (LSPOP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Adapun Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019 mendefinisikan LSPOP sebagai formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak. Simak ‘‘Apa Itu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?