PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan ASN untuk Tetap Lapor SPT Meski Sudah Sampaikan LHK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 16:30 WIB
DJP Ingatkan ASN untuk Tetap Lapor SPT Meski Sudah Sampaikan LHK

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun ASN sudah menyampaikan laporan harta kekayaan (LHK).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengatakan SPT Tahunan merupakan kewajiban ASN sebagai wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, LHK ASN adalah kewajiban administrasi ASN. Keduanya sama-sama wajib dilaporkan sebagai tanggung jawab ASN.

"Berbeda konteksnya antara LHK ASN dengan SPT Tahunan. Tapi antara data yang dilaporkan di SPT Tahunan dan LHK ASN harus terintegrasi," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 40, dikutip pada Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Eko berharap ASN dapat memahami perbedaan antara SPT Tahunan dengan LHK ASN. Menurutnya, ASN juga harus melaporkan SPT Tahunan secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan harta yang dimilikinya.

"Jadi jangan ada yang tidak dilaporkan, karena kami punya akses datanya lengkap karena memuat semua unsur," ujarnya.

Lebih lanjut, DJP juga akan melakukan rekonsiliasi data antara LHK ASN dengan SPT Tahunan yang dilaporkan. Jika terdapat ada harta yang belum/tidak dilaporkan maka ASN bisa mendapatkan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2022.

Hingga 15 Maret 2022 pukul 08.37 WIB, DJP mencatat penyampaian SPT Tahunan 2021 telah mencapai 6,39 juta pelaporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 189.485 SPT berasal dari wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?