PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan ASN untuk Tetap Lapor SPT Meski Sudah Sampaikan LHK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 16:30 WIB
DJP Ingatkan ASN untuk Tetap Lapor SPT Meski Sudah Sampaikan LHK

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun ASN sudah menyampaikan laporan harta kekayaan (LHK).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengatakan SPT Tahunan merupakan kewajiban ASN sebagai wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, LHK ASN adalah kewajiban administrasi ASN. Keduanya sama-sama wajib dilaporkan sebagai tanggung jawab ASN.

"Berbeda konteksnya antara LHK ASN dengan SPT Tahunan. Tapi antara data yang dilaporkan di SPT Tahunan dan LHK ASN harus terintegrasi," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 40, dikutip pada Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Eko berharap ASN dapat memahami perbedaan antara SPT Tahunan dengan LHK ASN. Menurutnya, ASN juga harus melaporkan SPT Tahunan secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan harta yang dimilikinya.

"Jadi jangan ada yang tidak dilaporkan, karena kami punya akses datanya lengkap karena memuat semua unsur," ujarnya.

Lebih lanjut, DJP juga akan melakukan rekonsiliasi data antara LHK ASN dengan SPT Tahunan yang dilaporkan. Jika terdapat ada harta yang belum/tidak dilaporkan maka ASN bisa mendapatkan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2022.

Hingga 15 Maret 2022 pukul 08.37 WIB, DJP mencatat penyampaian SPT Tahunan 2021 telah mencapai 6,39 juta pelaporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 189.485 SPT berasal dari wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global