PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi Komitmennya

Dian Kurniati | Minggu, 03 September 2023 | 13:00 WIB
DJP Imbau WP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi Komitmennya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS secara elektronik.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur I Samsul Arifin mengatakan laporan peserta PPS tersebut akan digunakan otoritas untuk mengawasi wajib pajak yang telah melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi.

"Tentu wajib pajak semestinya harus committed sesuai dengan pilihan tarif kemarin dan ini harus kita lihat pada laporan realisasi PPS," katanya dalam video Cak Pajak episode 22 yang diunggah Kanwil DJP Jawa Timur I, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Samsul menuturkan PMK 196/2021 mengatur kewajiban peserta PPS menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi atas harta bersih yang disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebetulnya telah ditetapkan pada pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun, dalam perkembangannya, aplikasi e-Reporting PPS baru tersedia pada Mei 2023 sehingga batas waktu laporannya juga dilonggarkan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi dan investasi diberi waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Mei 2023. Meski batas tersebut sudah terlewat, wajib pajak tetap diimbau menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasinya.

"Kalau wajib pajak tidak melakukan pelaporan itu, nanti mekanismenya adalah kantor pajak akan memberikan surat teguran atau klarifikasi yang harus wajib pajak jawab," ujar Samsul.

Dia menambahkan wajib pajak yang tak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH bakal dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja