PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi Komitmennya

Dian Kurniati | Minggu, 03 September 2023 | 13:00 WIB
DJP Imbau WP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi Komitmennya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS secara elektronik.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur I Samsul Arifin mengatakan laporan peserta PPS tersebut akan digunakan otoritas untuk mengawasi wajib pajak yang telah melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi.

"Tentu wajib pajak semestinya harus committed sesuai dengan pilihan tarif kemarin dan ini harus kita lihat pada laporan realisasi PPS," katanya dalam video Cak Pajak episode 22 yang diunggah Kanwil DJP Jawa Timur I, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Samsul menuturkan PMK 196/2021 mengatur kewajiban peserta PPS menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi atas harta bersih yang disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebetulnya telah ditetapkan pada pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun, dalam perkembangannya, aplikasi e-Reporting PPS baru tersedia pada Mei 2023 sehingga batas waktu laporannya juga dilonggarkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi dan investasi diberi waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Mei 2023. Meski batas tersebut sudah terlewat, wajib pajak tetap diimbau menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasinya.

"Kalau wajib pajak tidak melakukan pelaporan itu, nanti mekanismenya adalah kantor pajak akan memberikan surat teguran atau klarifikasi yang harus wajib pajak jawab," ujar Samsul.

Dia menambahkan wajib pajak yang tak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH bakal dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra