ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau ILAP Segera Sesuaikan Sistemnya dengan NPWP 16 Digit

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:00 WIB
DJP Imbau ILAP Segera Sesuaikan Sistemnya dengan NPWP 16 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk segera menyiapkan sistemnya sehingga dapat menggunakan NPWP 16 digit.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan NPWP 16 digit belum berlaku penuh sehingga NPWP 15 digit masih dapat dipakai hingga akhir tahun. Namun, ILAP tetap perlu bergegas menyesuaikan sistem sehingga penggunaan NPWP 16 digit tidak terkendala.

"Konsepnya ILAP juga harus menyesuaikan sistem mereka, yang mungkin basis data awalnya adalah 15 digit, nanti harus diganti ke format yang baru," katanya, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dwi menuturkan penggunaan NPWP 16 digit bertujuan memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Berdasarkan PER-6/PJ/2024, terdapat sejumlah layanan administrasi yang dapat diakses dengan NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.

Dia menjelaskan penerapan NPWP 16 digit dilakukan bertahap karena mempertimbangkan kesiapan sistem pada ILAP. Saat ini, DJP juga terus mendorong ILAP untuk melakukan persiapan agar sistem administrasinya dapat menyelenggarakan layanan dengan NPWP 16 digit.

DJP pun sudah menyediakan beberapa kanal untuk membantu ILAP yang mengalami kendala dalam penyiapan sistem. Pertama, virtual helpdesk yang melayani ILAP berkonsultasi melalui aplikasi Zoom setiap hari kerja.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kedua, email khusus untuk berkonsultasi dengan petugas pada alamat [email protected]. Ketiga, berkonsultasi secara tatap muka kepada penyuluh di KPP, kanwil, dan kantor pusat DJP.

Selain itu, DJP menyediakan Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan NPWP 16 digit.

"Ketika ada permasalahan pihak ILAP terkait proses ataupun penyiapan sistem tadi, DJP sudah menyediakan kanalnya," ujar Dwi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6