ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau ILAP Segera Sesuaikan Sistemnya dengan NPWP 16 Digit

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:00 WIB
DJP Imbau ILAP Segera Sesuaikan Sistemnya dengan NPWP 16 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk segera menyiapkan sistemnya sehingga dapat menggunakan NPWP 16 digit.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan NPWP 16 digit belum berlaku penuh sehingga NPWP 15 digit masih dapat dipakai hingga akhir tahun. Namun, ILAP tetap perlu bergegas menyesuaikan sistem sehingga penggunaan NPWP 16 digit tidak terkendala.

"Konsepnya ILAP juga harus menyesuaikan sistem mereka, yang mungkin basis data awalnya adalah 15 digit, nanti harus diganti ke format yang baru," katanya, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi menuturkan penggunaan NPWP 16 digit bertujuan memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Berdasarkan PER-6/PJ/2024, terdapat sejumlah layanan administrasi yang dapat diakses dengan NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.

Dia menjelaskan penerapan NPWP 16 digit dilakukan bertahap karena mempertimbangkan kesiapan sistem pada ILAP. Saat ini, DJP juga terus mendorong ILAP untuk melakukan persiapan agar sistem administrasinya dapat menyelenggarakan layanan dengan NPWP 16 digit.

DJP pun sudah menyediakan beberapa kanal untuk membantu ILAP yang mengalami kendala dalam penyiapan sistem. Pertama, virtual helpdesk yang melayani ILAP berkonsultasi melalui aplikasi Zoom setiap hari kerja.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kedua, email khusus untuk berkonsultasi dengan petugas pada alamat [email protected]. Ketiga, berkonsultasi secara tatap muka kepada penyuluh di KPP, kanwil, dan kantor pusat DJP.

Selain itu, DJP menyediakan Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan NPWP 16 digit.

"Ketika ada permasalahan pihak ILAP terkait proses ataupun penyiapan sistem tadi, DJP sudah menyediakan kanalnya," ujar Dwi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?