KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ikut Tren Add Yours Instagram, Minta Wajib Pajak Pamer Harta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 14:50 WIB
DJP Ikut Tren Add Yours Instagram, Minta Wajib Pajak Pamer Harta

Instagram Ditjen Pajak (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) ikut meramaikan penggunaan fitur baru Add Yours di media sosial Instagram.

Akun IG DJP @ditjenpajakri mengunggah gambar fitur Add Yours yang dimodifikasi. Unggahan tersebut meminta pengguna Instagram memamerkan kekayaan atau uang dan DJP siap melakukan pengawasan terhadap kepatuhan bidang perpajakan.

"Cepetan pamer, kami siap pantau," tulis DJP dalam postingannya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam keterangan deskripsi, DJP tidak lupa mengingatkan agar harta yang dipamerkan lewat media sosial ikut dicantumkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Postingan otoritas pajak tersebut disukai lebih dari 3.400 pengguna sampai dengan Rabu siang.

Kegiatan penyuluhan kepatuhan pajak yang dilakukan DJP melalui media sosial ini berbanding lurus dengan aktivitas pengawasan yang meningkat. Salah satunya melalui uji kepatuhan melalui layanan 3C [click, call, counter].

"Jangan lupa dilaporkan di SPT Tahunan," sebut DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga akhir Oktober 2021, lebih dari 650.000 wajib pajak ditelpon Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. Proses bisnis tersebut dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang belum melaporkan SPT atau belum melakukan pembayaran pajak.

Statistik data wajib pajak yang ditelepon tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan tahun lalu. Sepanjang 2020, DJP hanya melakukan 87.265 panggilan keluar atau outbound call.

Sementara itu, strategi jangka pendek pengawasan pajak hingga tutup tahun fiskal 2021 menyasar dua kelompok wajib pajak. Kedua kelompok yang menjadi target pengawasan yaitu terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi dengan kekayaan tinggi dan wajib pajak grup. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra