KEBIJAKAN PAJAK

DJP Gunakan Teknologi Face Recognition, Kemenkeu: Untuk Lindungi WP

Dian Kurniati | Minggu, 26 November 2023 | 12:30 WIB
DJP Gunakan Teknologi Face Recognition, Kemenkeu: Untuk Lindungi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai penggunaan teknologi face recognition oleh Ditjen Pajak (DJP) dibutuhkan untuk melindungi data wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP akan menggunakan face recognition untuk mengenali wajib pajak orang pribadi. Melalui teknologi ini, data wajib pajak tidak dapat disalahgunakan oleh orang lain.

"Ada face recognition atau biometrik ini untuk melindungi wajib pajak. Jangan sampai identitasnya atau NPWP digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Iwan menuturkan DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Salah satu yang proses bisnis yang direformasi melalui PSIAP ialah proses pendaftaran atau registrasi wajib pajak.

Dia menjelaskan pendaftaran wajib pajak semula biasanya dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan PSIAP, proses pendaftaran wajib pajak bakal makin mudah serta data yang dihimpun juga lebih lengkap.

Selama ini, DJP belum menggunakan identitas face recognition dalam pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tanpa ada face recognition, kartu NPWP orang pribadi berisiko disalahgunakan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Iwan menyebut implementasi PSIAP rencananya dilaksanakan secara bersamaan dengan integrasi NIK sebagai NPWP. Integrasi data ini bakal memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Dengan integrasi ini pula, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

"Kalau sudah punya NIK, enggak perlu lagi administrasi lain. Kami hilangkan redundancy identitas," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses