KEBIJAKAN PAJAK

DJP Gunakan Teknologi Face Recognition, Kemenkeu: Untuk Lindungi WP

Dian Kurniati | Minggu, 26 November 2023 | 12:30 WIB
DJP Gunakan Teknologi Face Recognition, Kemenkeu: Untuk Lindungi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai penggunaan teknologi face recognition oleh Ditjen Pajak (DJP) dibutuhkan untuk melindungi data wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP akan menggunakan face recognition untuk mengenali wajib pajak orang pribadi. Melalui teknologi ini, data wajib pajak tidak dapat disalahgunakan oleh orang lain.

"Ada face recognition atau biometrik ini untuk melindungi wajib pajak. Jangan sampai identitasnya atau NPWP digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Iwan menuturkan DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Salah satu yang proses bisnis yang direformasi melalui PSIAP ialah proses pendaftaran atau registrasi wajib pajak.

Dia menjelaskan pendaftaran wajib pajak semula biasanya dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan PSIAP, proses pendaftaran wajib pajak bakal makin mudah serta data yang dihimpun juga lebih lengkap.

Selama ini, DJP belum menggunakan identitas face recognition dalam pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tanpa ada face recognition, kartu NPWP orang pribadi berisiko disalahgunakan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Iwan menyebut implementasi PSIAP rencananya dilaksanakan secara bersamaan dengan integrasi NIK sebagai NPWP. Integrasi data ini bakal memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Dengan integrasi ini pula, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

"Kalau sudah punya NIK, enggak perlu lagi administrasi lain. Kami hilangkan redundancy identitas," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?