Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai penggunaan teknologi face recognition oleh Ditjen Pajak (DJP) dibutuhkan untuk melindungi data wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP akan menggunakan face recognition untuk mengenali wajib pajak orang pribadi. Melalui teknologi ini, data wajib pajak tidak dapat disalahgunakan oleh orang lain.
"Ada face recognition atau biometrik ini untuk melindungi wajib pajak. Jangan sampai identitasnya atau NPWP digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (26/11/2023).
Iwan menuturkan DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Salah satu yang proses bisnis yang direformasi melalui PSIAP ialah proses pendaftaran atau registrasi wajib pajak.
Dia menjelaskan pendaftaran wajib pajak semula biasanya dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan PSIAP, proses pendaftaran wajib pajak bakal makin mudah serta data yang dihimpun juga lebih lengkap.
Selama ini, DJP belum menggunakan identitas face recognition dalam pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tanpa ada face recognition, kartu NPWP orang pribadi berisiko disalahgunakan.
Iwan menyebut implementasi PSIAP rencananya dilaksanakan secara bersamaan dengan integrasi NIK sebagai NPWP. Integrasi data ini bakal memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.
Dengan integrasi ini pula, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.
"Kalau sudah punya NIK, enggak perlu lagi administrasi lain. Kami hilangkan redundancy identitas," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.